Bursakota.co.id, Asahan – Dua warga Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, PN alias Pintu (39) dan GN alias Gundung (35), diringkus Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, kedua pria ini ditangkap saat lagi transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun III, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar, menjelaskan penangkapan kedua pelaku karena ada informasi bahwa mereka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Dengan informasi tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Dian Pranata Simangunsong langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut, dan akhirnya tim Reskrim langsung menangkap kedua pelaku,” Ujar AKP Ali Yunus, Sabtu (3/4/2020).
AKP Ali Yunus Siregar menjelaskan, saat penangkapan kedua pelaku terbukti membawa 1 plastik klip berisikan 24 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Saat ini kedua pelaku beserta dengan barang bukti berada di Mapolsek Bandar Pulau guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ali Yunus Siregar.
Laporan : Jamal