Bursakota.co.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar telah menyalurkan manfaat program jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp125,24 miliar hingga akhir Juni 2025.
Penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Dana sebesar Rp125,24 miliar tersebut disalurkan melalui lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp8.080.094.210, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp21.931.500.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp90.332.042.260, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp4.228.604.470 dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp671.137.750.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang paling banyak disalurkan, guna memastikan kelangsungan hidup pekerja setelah tidak aktif bekerja lagi atau memasuki hari tua.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari menjelaskan manfaat yang diberikan merupakan dana pekerja yang dikelola dan disalurkan kembali dalam bentuk manfaat sesuai peruntukan masing-masing program.
“Dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah amanah dari para pekerja. Kami pastikan bahwa manfaat program dikembalikan kepada peserta secara tepat sasaran sesuai haknya,” ujar Inggrid.
Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran akan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, tidak hanya bagi pekerja sektor formal, tetapi juga informal, seperti petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, dan pekerja mandiri lainnya.
“Perlindungan jaminan sosial memberi rasa aman dan nyaman dalam bekerja, manfaatnya bukan hanya dirasakan oleh pekerja, tapi juga keluarga yang menanti di rumah,” lanjut Inggrid.
BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar terus mendorong peningkatan kepesertaan dan layanan sehingga akses terhadap layanan perlindungan sosial mudah didapatkan oleh masyarakat pekerja.(Bk/Dedy)