
Lingga – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kabupaten Lingga mendesak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Kepulauan Riau untuk segera turun melakukan pengecekan terhadap jetty milik PT Harapan Panjang yang berada di Desa Kelumu, Kecamatan Lingga.
Ketua DPC HNSI Lingga, Ruslan atau yang akrab disapa Jagat, menyebut pihaknya menduga jetty perusahaan tersebut tidak mengantongi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian serius HNSI dalam upaya menjaga siklus konservasi dan kelestarian lingkungan pesisir di wilayah Kabupaten Lingga.
Menurut Ruslan, keberadaan jetty tersebut diduga melanggar ketentuan karena kegiatan bongkar muat serta aktivitas di terminal khusus (tersus) tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL yang menjadi syarat utama dalam pemanfaatan ruang laut, khususnya di kawasan garis bibir pantai.
“Jetty perusahaan milik PT Harapan Panjang diduga tidak dilengkapi dokumen PKKPRL. Padahal izin tersebut merupakan syarat mutlak untuk pemanfaatan ruang laut, termasuk aktivitas bongkar muat di kawasan pesisir,” ujar Ruslan Minggu (15/03/26).
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan ruang laut, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 47A dalam aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ruslan juga menyinggung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mengatur pemanfaatan ruang laut secara legal dan terencana.
Menurutnya, tanpa dokumen PKKPRL maka aktivitas bongkar muat maupun operasional di jetty tersebut berpotensi dinilai ilegal secara hukum.
“Ia mengatakan, pemanfaatan ruang laut sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 memerlukan KKPRL dari kementerian terkait. Bukan hanya pelabuhan saja, tetapi termasuk olah gerak kapal dan jalur pelayaran. Idealnya jika tidak ada izin, berarti tidak bisa beroperasi,” tegasnya.
Ruslan juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk menelaah setiap penggunaan ruang laut sesuai dengan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebelum memberikan rekomendasi pengusulan KKPRL.
“Masalahnya sekarang adalah bagaimana keberadaan pemerintah daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menertibkan persoalan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap pembangunan jetty atau terminal khusus yang tidak dilengkapi dokumen pemanfaatan ruang laut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem perairan.
Menurutnya, konstruksi tiang pancang dapat mengganggu ekosistem terumbu karang, sementara kegiatan reklamasi berpotensi menyebabkan sedimentasi yang berdampak pada biota laut.
“Kalau konstruksi tiang pancang bisa mengganggu ekosistem karang, sedangkan reklamasi dapat menimbulkan sedimentasi yang berdampak pada biota perairan,” jelasnya.
Ruslan menegaskan, seharusnya setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut belum dapat dilaksanakan apabila belum mengantongi izin KKPRL.
“Karena mekanisme izin lokasi ruang laut itu langsung dari kementerian, sedangkan izin pelaksanaan kegiatan diberikan oleh pemerintah provinsi apabila luas pemanfaatannya kurang dari 200 hektare,” tutupnya.(Bk/Iwan)












