Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan relaksasi pajak kepada pengusaha Hotel dan Restoran selama tiga bulan.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengusaha yang terkena imbas pandemi Covid-19 dan PPKM.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian menyampaikan, selama tiga bulan pajak hotel dan restoran ditiadakan.
“Kita memberikan relaksasi pajak kepada pengusaha Hotel dan Restoran selama tiga bulan, sebab dalam masa pandemi dan PPKM ini, mereka sangat terdampak dari segi pendapatan,”ujar Ahmad Sofian kepada bursakota.co.id di Kantor Bupati Natuna Bukit Arai, Selasa (27/07).
Menurut Ahmad Sofian, masa pandemi dan PPKM tentu sangat mempengaruhi pendapatan pengusaha Hotel dan Restoran. Bahkan pendapatan mereka turun drastis mencapai 50 persen.
Ia berharap relaksasi pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dapat membantu para pengusaha untuk tetap beroperasi di masa sulit.
“Semoga relaksasi pajak ini bisa meringankan beban para pengusaha hotel dan restoran, dan mereka tetap bisa beroperasi,”harapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Sofian berharap pandemi Covid-19 segera berahir, masyarakat bisa menjalani hidup normal kembali. Kegiatan usaha bisa tumbuh dan bangkit, ekonomi masyarakat kembali pulih.***dika