Bursakota.co.id, Anambas – Kasus dugaan Tipikor Desa Serat terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022, hasil perhitungan tersebut dikabarkan sudah mendekati final dan tinggal menunggu kelengkapan sejumlah dokumen administrasi dari desa Serat, Minggu (05/06/2025).
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini tengah merampungkan perhitungan Potensi Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Desa Serat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim auditor untuk melakukan pemeriksaan bersama dengan tim dari kejaksaan. Surat tugas tim tersebut bahkan telah diperpanjang untuk menuntaskan pekerjaan di lapangan.
“Beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Negeri Anambas meminta kepada Inspektorat untuk melakukan perhitungan PKKN. Kami sudah menurunkan tim, dan mereka sudah bekerja. Bahkan surat tugasnya sudah diperpanjang,” ujar Yunizar kepada Bursakota, Jumat (03/10/2025) di kantor bupati Pasir Peti.
Menurut Yunizar, tim gabungan Inspektorat dan Kejaksaan telah turun langsung ke Desa Serat untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini, angka hasil perhitungan kerugian negara sudah hampir final. Namun, masih ada sejumlah data administratif yang perlu dilengkapi untuk memperkuat hasil audit.
“Data tambahan yang diminta berupa dokumen SK jabatan perangkat desa terdahulu. Itu diperlukan untuk memastikan siapa penanggung jawab keuangan pada tahun-tahun itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, permintaan kelengkapan dokumen tersebut berasal dari tim auditor yang selanjutnya akan dikembalikan ke tim penyidik. Saat ini, tim penyidik telah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Serat untuk mencari dokumen yang diperlukan.
“Sekarang bukan kelengkapan keuangan lagi, hanya administrasi saja. Misalnya siapa Sekdes, kaur keuangan, dan bendahara pada tahun-tahun sebelumnya. Itu untuk memastikan tanggung jawab pengelolaan keuangan,” jelas Yunizar.
Meski hasil audit hampir selesai, Inspektorat belum secara resmi melaporkan hasil akhir perhitungan kepada Kejaksaan Negeri Anambas. “Kami belum melapor secara resmi ke jaksa karena masih menunggu kelengkapan administrasi. Tapi tim auditor sudah tahu perkiraan angkanya,” tambah Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas itu.
Terkait nilai kerugian negara yang dihitung, Yunizar menyebutkan bahwa terdapat sedikit perubahan dari perhitungan sebelumnya.
“Ada perubahan, tapi tidak banyak. Hanya ada koreksi kelengkapan dokumen dan pengakuan atas beberapa pembayaran atau angsuran yang telah dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepala desa sebelumnya telah melakukan dua kali pembayaran angsuran untuk mengurangi nilai kerugian negara.
“Ada pengurangan karena Kades yang lama sudah dua kali mengangsur. Jadi nilainya pasti berkurang,” katanya.
Saat ini, laporan hasil audit sedang disiapkan untuk diserahkan kepada tim penyidik Kejari Anambas. Namun, proses tersebut masih menunggu pejabat yang berwenang di kejaksaan, yang saat ini sedang cuti.
“Tim penyidik dan auditor nanti akan melaporkan hasilnya kepada Kejaksaan melalui tim penyidik Kejari. Kami masih menunggu Kasipidsus yang sedang cuti. Kalau tidak, nanti bisa langsung koordinasi dengan Pak Kajari,” pungkas Yunizar Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.(BK/Jun).