Natuna — Dalam upaya menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Natuna untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan pada Kamis (21/1/2026).
Melalui jajaran Bhabinkamtibmas di setiap desa dan kelurahan, Polres Natuna terus mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan serta memahami bahaya yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Selain merusak ekosistem, karhutla juga berdampak langsung terhadap kesehatan, udara, dan aktivitas sehari-hari warga.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut dan segera melapor jika mengetahui adanya titik api atau pelaku pembakaran,” tegas AKBP Novyan Aries Efendie.
Kapolres menambahkan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Melalui imbauan ini, Polres Natuna berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus terjalin dalam menjaga kelestarian alam Natuna.
“Mari kita sama-sama menjaga bumi kita, mulai dari lingkungan sekitar. Satu tindakan kecil untuk tidak membakar lahan, berarti satu langkah besar menyelamatkan alam dan masa depan anak cucu kita,” ujarnya penuh harap.
Sebagai wujud pelayanan cepat dan responsif, Polres Natuna juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110, yang dapat diakses kapan saja oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian di wilayahnya.
Dengan langkah preventif dan partisipasi aktif warga, diharapkan Kabupaten Natuna dapat terbebas dari ancaman karhutla serta tetap menjadi wilayah yang hijau, sehat, dan aman. (Bk/Dika)













