
Bursakota.co.id Anambas – Terjadi Kembali Kasus Pencabulan Anak dibawah umur, di kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Minggu (27/07/2025).
Sepertinya perilaku tercela ini tidak henti-hentinya terjadi di kabupaten termuda di provinsi Kepri itu.
Diketahui bersama kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan ini sering muncul di permukaan publik, bahkan penegak hukum pun tidak segan-segan memberikan sanksi hukum kepada pelaku.
Namun sangat disanyangkan, hal itu bukan justru memberikan dampak apapun kepada daerah termuda itu.
Bahkan yang bejatnya nya laki para pelaku pencabulan anak dibawah umur ini rata-ratanya ada orang terdekat korban.
Bahkan baru-baru ini Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AM (47) tahun karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya masih berumur 14 tahun.
Tidak tangung-tangungnya perlaku melakukan aksi bejatnya bukan untuk pertama kalinya, bahkan dilakukannya selama 6 tahun.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri mengatakan kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada ibu bahwa korban telah dirudapaksa olah ayah sambunnya.
Lanjutnya bahkan pelaku sempat di peringatkan oleh sang istri agar tidak mengulangi perbuatannya, namun sangat disanyangkan perlu tidak memindahkan peringatan yang di berikan oleh sang istri.
“”Ibu korban pun mengingatkan pelaku agar tidak melakukan perbuatannya lagi, bahkan ibu korban masih memaafkan dan memberikan kesempatan untuk pelaku,” tutur Kasatreskrim.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, menyebutkan dari hasil pemeriksaan pelaku AM melakukan aksi bejatnya dari tahun 2019 sampai tahun 2024.
“kini AM sudah kita amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas dan untuk pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tutupnya.(Bk/Jun).