
Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan dukungan dari Bidang Intelijen melakukan penggeledahan terhadap dua kantor yang terafiliasi dengan PKBM Wadah, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Tahun Ajaran 2023 hingga 2025.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-05/L.2.22/Fd.2/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Adapun dua lokasi penggeledahan yang menjadi sasaran penyidik adalah:
1. Kantor Pusat PKBM Wadah, beralamat di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur
2. Kantor Okta Center PKBM Wadah, di Desa Paya Bili, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:
1 (satu) kotak container berisi dokumen kegiatan PKBM Wadah
2 (dua) unit laptop, masing-masing bermerek MSI dan HP
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya di sektor pendidikan nonformal.
Selain untuk mengungkap dugaan korupsi, langkah ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat serta memastikan seluruh dana negara yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.***