
Bursakota.co.id,Asahan – Pasca memperingati hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 80 tahun tepatnya jatuh pada tanggal 2 September 2025 capaian kinerja Kejari Asahan paparkan capaian kinerja dari 5 seksi diantaranya Seksi Intelijen (Intel), Seksi Pidana Umum (Pidum), Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta Seksi Pemulihan Aset (PA) dan Pengelolan Barang Bukti (PBB) terhitung sejak September 2024 sampai dengan September 2025.
Pencapaian kinerja Seksi Intelijen Kejari Asahan terdiri dari pengaman 9 kegiatan, Jaksa masuk sekolah 4 kegiatan, penerangan hukum 36 kegiatan, Jaksa menyapa 4 kegiatan, Anti Korupsi 3 kegiatan, penggalangan 4 kegiatan, surat perintah tugas 3 kegiatan dan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM).
Selaku Kejari Asahan, Basril G, SH, MH, Senin (1/9/2025) saat pembacaan capaian kinerja tahunan yang digelar di Aula Kantor Kejari Asahan, Jalan W.R. Supratman Kisaran, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menyebut, salah satu inovasi Seksi Intelijen Kejaksaan melalui Jelajah Adhyaksa mengusung konsep melakukan penelusuran ke pelosok-pelosok daerah secara langsung ke lokasi menjadi target penyelidikan yang akan memungkinkan insan Adhyaksa khususnya Kejari Asahan menjangkau seluruh pelosok negeri di daerah hukumnya, kata Kajari Asahan didampingi 5 (lima) Kepala Seksi.
“Melalui Jelajah Adhyaksa, program-program Kejaksaan akan semakin dikenal dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Tak hanya itu, hal juga mempererat persaudaraan melalui kepala desa anti narkoba lewat pekan asahan,” ujar Kajari.
Capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Asahan terdiri dari 1181 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Pra penuntutan (Pratut) 736, tuntutan (Tut) 664, eksekusi 662, sidang offline 4258, restorative justice (RJ) 3, tuntutan pidana mati 20 dan perkara penting sebanyak 17 kasus. Inovasi Seksi Tipidum Kejari Asahan adalah melakukan pembentukan 9 (sembilan) zona rumah restorative justice, tuturnya.
Sementara itu, capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan untuk penyelidikan (Lid) ada 11 perkara, penyidikan (Dik) 9 perkara, pratut 4 perkara, tut 4 perkara, eksekusi 1, penyelamatan keuangan negara ada 2 perkara dengan total nilai sebesar Rp.1.155.398.221 dan LAPDU 95 perkara terdiri dari 43 diselesaikan dan 52 masih pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), kata Basril.
“Jadi, inovasi Seksi Pidsus disini bertujuan untuk melakukan pembentukan tim satgas penyelesaian laporan pengaduan masyarakat tentang tindak pidana korupsi. Hal itu didasari Surat Perintah Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : Print : 59/L.2.23/Fd.1/01/2025,” terang Kajari Asahan.
Capaian kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Asahan terdiri dari 5 litigasi perdata, non litigasi perdata 71, Tun nihil, pertimbangan hukum, pengelolaan halo JPN, pelayanan hukum, pendampingan pengelolaan dana desa dan tindakan hukum lainnya 130, penegakan hukum 1, MoU 6, penyelamatan keuangan negara nihil, pengembalian kerugian negara melalui perdata dan pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp.1.382.548.761,28, sebutnya.
“Inovasi Seksi Perdata dan TUN Kejari Asahan melakukan upaya penerbitan akte lahir dan pensertifikatan tanah wakaf/rumah ibadah di Wilayah Kabupaten Asahan,” ujar Basril.
Dan untuk capaian kinerja Seksi PA dan PBB Kejari Asahan berupa pemeliharaan barang bukti dilaksanakan 2 kegiatan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan 6 kegiatan dan lelang dilaksanakan 3 kegiatan. Trapsila Adhyaksa berakhlak dan bangga melayani bangsa, tutupnya seraya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media dalam uraian capaian kinerja kami ini.(Rik)