Kepala UPT PPD Natuna Ajak Masyarakat Bijak Dalam Membeli Kendaraan Bermotor

0
210
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) kabupaten Natuna Alpiuzzamari ketika memberikan keterangan di ruang kerjanya.

Bursakota.co.id, Natuna – Kendaraan bermotor menjadi pilihan transportasi bagi masyarakat untuk memangkas durasi perjalanan.

Berbagai aturan pun dikeluarkan untuk menertibkan kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu yang paling mendasar adalah surat tanda kepemilikan kendaraan. Baik itu BPKB Maupun STNK.

Saat industri motor kian berkembang, model-model motor baru pun semakin membanjiri pasaran. Itu menyebabkan banyak masyarakat yang membeli motor baru dan menjual kembali motor bekasnya.

Namun, penjualan motor bekas tersebut seringkali tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Fenomena jual-beli motor tanpa surat-surat alias motor bodong sering terjadi di masyarakat.

Terkait hal ini, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) kabupaten Natuna, Alpiuzzamari ajak masyarakat bijak dalam membeli kendaraan bermotor.

Bijak dalam artian belilah kendaraan yang memiliki surat-surat yang lengkap, bukan membeli kendaraan yang bagus tetapi tanpa surat-surat alias bodong.

Hal ini disampaikan olehnya ketika di jumpai di ruang kerjanya, Kantor Samsat, Kelurahan Bandarsyah, Ranai pada Sabtu (14/05).

Menurutnya, dimasa ini kebanyakan masyarakat membeli kendaraan hanya mencari kendaraan bagus dengan harga yang murah tanpa memperhatikan surat-suratnya.

Padahal ini adalah mindset yang salah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan yang beroperasi dijalan raya wajib memiliki surat-surat yang lengkap.

Bahkan juga dijelaskan pada Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan dimana hukuman bagi pengguna kendaraan yang belum melunaskan kewajiban pajak atau mengesahkan ulang STNK tiap tahun akan diganjar hukuman maksimal dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288).

“Tentu hal ini sangat merugikan kita jika terkena razia dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang kita miliki,” ujar Alpiuzzamari.

Alpiuzzamari juga menjelaskan, selain memberikan kenyamanan ketika berkendara dijalan raya, keberadaan surat-surat kendaraan serta wajib membayar pajak juga mempermudah korban untuk mengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya, namun bukan kecelakaan tunggal.

“Ini yang sebenarnya harus kita sampaikan ke pada masyarakat, agar masyarakat itu paham apa saja kegunaan dan kelebihan dari surat-surat kendaraan ini agar masyarakat lebih cerdas ketika akan membeli kendaraan,” ujarnya.

“karena yang menjadi syarat utama klaim Jasa Raharja itu pastinya punya surat-surat serta tertib pajak, jika kedua hal ini tidak dilaksanakan maka jangan harap Jasa Raharja mau memberikan asuransi jika terjadi kecelakaan,” tambahnya lagi.

Selain itu, Alpiuzzamari juga memaparkan pada hakekatnya dana pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu ia berharap masyarakat Natuna cerdas dalam membeli kendaraan bermotor, belilah kendaraan yang memiliki surat yang lengkap agar kedepan tidak merugikan diri sendiri,” sebutnya. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini