Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 4 Januari 2021 seluruh satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap sekolah-sekolah yang telah dianggap memenuhi syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Informasi yang saya dapat hampir 98 persen sekolah yang ada di Kabupaten Natuna siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, makanya daripada itu keputusan tersebut harus sudah melalui evaluasi yang ketat dari pihak dinas,”ujar Wan Haris, Sabtu (02/01/2021).
Wan Aris juga menekankan, kepada seluruh satuan pendidikan yang akan membuka pembelajaran tatap muka, jangan sampai prosedur, tahapan serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.
“Jangan sampai saya temui ada yang bermain-main dengan protokol kesehatan di sekolah, secara acak dan berkala saya akan melakukan sidak dan pengawasan langsung ke sekolah nantinya,” terangnya.
Selanjutnya Wan Aris menyampaikan untuk memberikan rasa aman bagi pihak siswa dan orang tua siswa, dia menyarankan pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan rapid tes kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidikan sebelum dimulai proses pembelajaran di sekolah.
“Kalau bisa lakukan rapid tes dulu bagi guru dan tenaga kependidikan yang terlibat pembelajaran di sekolah,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Natuna, Husin. Husin menyampaikan penekanannya kepada satuan pendidikan untuk memenuhi seluruh isian yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan jangan sampai ada yang tidak dipenuhi.
“Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak kita, saya harap tidak main-main, kami Komisi I akan selalu mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah ini,” tukasnya.***