
Natuna – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan kunjungan kerja di Polres Natuna, membangun sinergitas pemberantasan korupsi, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Catur Prasetya Polres Natuna tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, bersama rombongan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, S.H., para pejabat utama, serta personel Polres Natuna.
Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla yang diwakili Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kunjungan kerja KPK RI di Polres Natuna.
“Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada jajaran KPK RI atas kunjungan di Polres Natuna. Kegiatan ini menjadi bentuk sinergitas dalam penguatan pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Kepolisian Resor Natuna,” ungkap Wakapolres Natuna.
Dalam arahannya, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan monitoring, koordinasi, dan supervisi terhadap upaya pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Natuna.
Ia menekankan pentingnya sinergitas antara KPK dan jajaran kepolisian, khususnya Polres Natuna, dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
Selain itu, KPK juga menyoroti potensi besar Kabupaten Natuna di sektor perikanan, migas, dan pariwisata yang perlu dikelola secara optimal dan transparan agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya pada program yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi masyarakat, guna mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Agung.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh personel Polri wajib memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas, serta menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Editor : Papi












