Lima Bulan Terbengkalai, Tongkang Bauksit Terdampar di Lingga Cemari Laut dan Rugikan Nelayan

0
73
FOTO : Tongkang Bermuatan Boksit terdampar / Ketua HNSI Lingga Ruslan

Lingga – Di balik tenangnya perairan Pulau Beringin, Kecamatan Senayang, tersimpan kegelisahan yang kian hari kian membuncah. Sudah hampir lima bulan lamanya, sebuah tongkang bermuatan bauksit dengan identitas Bukit Emas 2312SC47-5J teronggok tanpa kejelasan di lautan, meninggalkan jejak kekhawatiran yang dalam bagi warga pesisir.

Tongkang yang diduga milik PT Pelayaran Ari Duta Bahari asal Pontianak ini pertama kali ditemukan hanyut dan terdampar usai diduga terlepas dari kapal induknya akibat terjangan ombak tinggi.

Kini, kapal tersebut hanya tertambat seadanya di Pulau Beringin, seperti bangkai besi raksasa yang menanti waktu membawa masalah baru.

Ancaman Nyata untuk Lingkungan dan Keselamatan

Ruslan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, mengangkat suara lantang mewakili keresahan masyarakat pesisir.

Ia menilai keberadaan tongkang tanpa penanganan selama berbulan-bulan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius dan mengganggu keselamatan pelayaran.

“Jika tongkang ini tidak segera dievakuasi dan gelombang terus tinggi, maka karang dan ekosistem laut Senayang bisa rusak total. Siapa yang akan bertanggung jawab jika limbah bauksit menyebar ke mana-mana?” ujar Ruslan penuh prihatin, Sabtu (28/06/2025).

Menurutnya, limbah lumpur bauksit mulai berdampak langsung pada para nelayan. Jaring dan bubu mereka tak lagi bersih, melainkan lengket lumpur dan keruh akibat rembesan dari tongkang yang terendam sebagian itu. Air laut berubah warna dan aroma, dan ikan pun menjauh.

Nelayan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Ruslan mengungkapkan, gelombang tinggi yang terjadi belakangan ini bagian dari musim selatan memperparah situasi. Bekas tumpahan bauksit membuat air laut di sekitar Pulau Beringin semakin keruh dan tidak sehat, mengancam mata pencaharian ratusan nelayan di Kecamatan Senayang.

“Laut yang tercemar membuat hasil tangkapan menurun drastis. Nelayan sudah mulai panik karena pendapatan berkurang, sementara kebutuhan hidup terus berjalan,” ujarnya.

HNSI Kabupaten Lingga disebutkan juga akan segera menyurati pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Tonicogita Ekamarindo, yang disebut-sebut terlibat dalam pengangkutan tongkang tersebut.

Menunggu Tanggung Jawab dan Aksi Nyata

Ruslan menegaskan bahwa pemilik kapal memiliki kewajiban hukum untuk mengevakuasi bangkai kapal atau tongkang yang terdampar dalam waktu tertentu. Bila tidak segera ditindaklanjuti, bukan hanya dampak ekologis yang muncul, tetapi juga potensi sanksi hukum bagi pemilik kapal.

“Kami hanya ingin laut ini tetap bersih dan bisa diwariskan ke anak cucu. Jangan jadikan Lingga sebagai tempat pembuangan kapal mati atau limbah industri,” tutupnya.

Permasalahan tongkang bauksit yang dibiarkan terbengkalai ini harus menjadi perhatian semua pihak dari pemerintah daerah, instansi terkait, hingga perusahaan pemilik kapal. Karena laut bukan tempat sampah, dan nelayan bukan korban yang harus diam terus-menerus. Kini waktunya bertindak, sebelum segalanya terlambat.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini