Lima Orang Diamankan Saat Festival Kande-Kandea Tolandona, Kedapatan Membawa Senjata Tajam

0
300
Keterangan Foto : 5 orang remaja di amankan polres buteng saat kedapatan membawa Sajam di acara Kande kandea Tolandona

Buton Tengah — Suasana meriah Festival Kande-Kandea di Tolandona, Kabupaten Buton Tengah , sempat diwarnai insiden yang mengejutkan. Lima orang pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam saat polisi melakukan razia pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan para pengunjung

Terdapat beberapa titik lokasi Razia yang dilaksanakan oleh personel diantaranya yaitu Pertigaan Desa Kolowa yang merupakan Jalan Utama Menuju ke Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu dan Pelabuhan Tolandona yang merupakan jalur laut dari Wilayah Kota Baubau dan Sekitarnya

Kelima orang lelaki tersebut masing-masing berinisial JF (40 Tahun) Warga Desa Wongko Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, IQ (22 Tahun) Warga Desa Lakandito Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna, LA (20 Tahun) Warga Desa Moko Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, ALB (19 Tahun) Warga Desa Lolibu Kecamatan Lakudo dan ID (22 Tahun) Warga Desa Wasolangka Kecamatan Parigi Kabupaten Muna

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan Pada pengamanan rangkaian pesta adat Kande-Kandea Tolandona Personel Pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung

“Pada giat Razia Pemeriksaan tersebut Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 5 orang pengunjung masing-masing berinisial JF (40), IQ (22), LA (20), ALB (19) dan ID (22) yang membawa senjata tajam jenis Golok dan Badik yang hendak menuju ke Lokasi Festival Kande-Kandea Tolandona”ujar Kasi Humas Polres Buteng

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas dan keamanan selama berlangsungnya acara Kande-Kandea yang melibatkan banyak pengunjung, termasuk pengunjung lokal maupun luar daerah.

Saat ini ke-5 orang tersebut telah diamanakan di Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut Oleh Satreskrim Polres Buton Tengah dan kepada semua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini