
Buton Tengah – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut tetap dilanjutkan meskipun lahan yang digunakan masih berstatus sengketa dan diduga merupakan tanah bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pembangunan fisik kopdes masih berjalan tanpa adanya kejelasan penyelesaian hukum atas status lahan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung asas kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi agraria.
Sejumlah pihak menilai, kelanjutan pembangunan di atas lahan bermasalah berpotensi menimbulkan konflik hukum berkepanjangan, bahkan berujung pada kerugian negara apabila bangunan tersebut nantinya dipermasalahkan secara hukum.
Sorotan tajam pun mengarah ke Dinas Koperasi dan UMKM Buton Tengah Sirudin S.Pd.,M.Pd, selaku instansi teknis yang bertanggung jawab atas program Kopdes Merah Putih. Kepala Dinas Koperasi dinilai lalai dan terkesan mengabaikan prinsip legalitas aset dalam pelaksanaan program strategis desa tersebut.

“Pembangunan di atas lahan sengketa jelas berisiko. Seharusnya dinas teknis memastikan terlebih dahulu status tanah clear and clean sebelum proyek dijalankan,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di Buton Tengah.
Sebelumnya, pihak Dinas Koperasi Buton Tengah sendiri telah menyatakan bahwa pembangunan koperasi di atas lahan bersertifikat milik warga tidak diperbolehkan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pembangunan tetap berjalan, sehingga menimbulkan dugaan inkonsistensi kebijakan dan lemahnya pengawasan.
Masyarakat Desa Polindu pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Buton Tengah, untuk segera turun tangan mengevaluasi proyek tersebut dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Kepala Dinas Koperasi Buton Tengah terkait alasan tetap dilanjutkannya pembangunan Kopdes Merah Putih di tengah status lahan yang masih disengketakan.
Publik berharap persoalan ini segera dituntaskan secara transparan agar program pemberdayaan ekonomi desa tidak justru menciptakan konflik baru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Laporan : Haris












