Bursakota.co.id, Natuna – Kepolisian Resor Kabupaten Natuna gelar Konferensi pers terkait Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berjenis Ganja.
Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy S.I.K., MH yang didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter Nainggolan SH dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad di Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung pada Jumat (22/07).
Kapolres Natuna pada kesempatan itu mengatakan, kasus berhasil di ungkap pada tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 16.45 WIB di Polsek Bunguran Barat.
Berawal dari informasi yang didapatkan oleh Kapolsek Bunguran Barat dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika berjenis Ganja di daerah Genting Darat, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.
Setelah mendengar informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenarannya, berbekal informasi dan ciri-ciri para pelaku sekitar pukul 17.00 Wib anggota Polsek Bunguran Barat berhasil menemukan para pelaku disebuah rumah yang berada di jalan Pusara, Rt 003, Rw 004, Kelurahan Sedanau.
Setelah didatangi oleh anggota Polsek Bunguran Barat, 2 (dua) orang yang diduga baru saja menggunakan atau mengkonsumsi narkotika ganja dengan inisial RA dan A. Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan dirumah pelaku A, benar saja saat melakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) kertas rokok warna putih merk Rektor, 1 (satu) buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1(satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja lainnya di lantai didalam kamar kosong rumah saudara A, Kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dibawah kursi sofa di ruang tamu rumah saudara A tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, seluruh barang bukti berupa narkotika beserta para tersangka diserahkan Polsek Bunguran Barat ke SatNarkoba Polres Natuna guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 AYAT (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.
Adapun Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Natuna dari tersangka berupa 16 (enam belas) kertas rokok warna putih merk Rektor, 1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering ganja dengan berat netto 0,25 gram, 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat
netto 0,98 gram dan 1 bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 7,98 gram.
Terkait kasus ini, Kapolres Natuna menghimbau agar tidak sesekali mencoba mendekati maupun memiliki barang haram ini.
“Mari kita jadikan Natuna ini sebagai daerah yang bebas dari narkoba, guna menyelamatkan masa depan bangsa dan negara,” ucap Kapolres. (Bk/Dk)