Karimun, bursakota.co.id – Wajah penegakan hukum di Kabupaten Karimun tercoreng hebat. Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah tampak tak berdaya atau sengaja membiarkan aksi penimbunan laut secara ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di pesisir Sungai Lakam Timur.
Aktivitas pembangunan dermaga yang diduga dikelola oleh PT Pelabuhan Julia Logistik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan hukum yang nyata.
Meski telah berlangsung berbulan-bulan dan merusak ekosistem pesisir, pengerjaan proyek ini melenggang mulus tanpa ada upaya penghentian sedikit pun.
Ironisnya, saat ini progres pembangunan dermaga bodong tersebut diperkirakan sudah menyentuh angka 80 persen. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Pelabuhan Julia Logistik diduga kuat belum mengantongi selembar izin pun, mulai dari;
KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari KKP. Izin Lingkungan dari KLHK. Izin Tata Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda setempat.
Skandal ini semakin benderang setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara. Melalui Andi Raden, bidang perizinan LH Kepri, ditegaskan bahwa perusahaan tersebut sama sekali belum mengajukan dokumen resmi.
“Belum ada permohonan atas nama PT tersebut,” tegas Andi Raden saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Tanpa dokumen legal, aktivitas PT Pelabuhan Julia Logistik adalah bentuk penjarahan terhadap ruang laut dan kedaulatan hukum lingkungan.
Bungkamnya APH dan instansi terkait di Karimun menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa di balik pembiaran ini?
Jika dermaga yang hampir rampung ini dibiarkan berdiri, maka hukum di Karimun terbukti hanya tajam ke bawah namun tumpul di hadapan pengusaha yang nekat “menabrak” aturan. (yan).

















