Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Retas Media, Tantang Wartawan Adu Fisik

0
17
Keterangan Foto : TW memakai tas ransel hitam dengan arogan berjalan menuju meja saat mendatangi awak media di salah satu kedai kopi di wilayah Poros Karimun, Jumat (10/4/2026) malam

Karimun, bursakota.co.id – Ketegangan terjadi di sebuah kedai kopi di kawasan Poros, Karimun, Jumat (10/4/2026) malam kemarin.

Seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW yang bertugas di bagian IT, melontarkan ancaman serius untuk meretas (hack) seluruh media massa di Kabupaten Karimun.

Ancaman ini bermula saat sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan upaya pemukulan yang dilakukan TW terhadap rekan kerjanya, Y, yang kini kasusnya telah masuk ke ranah hukum di Polsek Balai Karimun.

Bukannya memberikan klarifikasi secara profesional, TW justru merespons konfirmasi wartawan dengan nada tinggi dan sikap arogan. Ia tidak terima kasus dugaan pemukulannya akan diberitakan dan secara terbuka menantang awak media untuk baku hantam.

“Iya, saya ngomong gitu (akan meretas media), kenapa? Kalau tidak senang, berantem saja kita ayo!” ujar TW dengan arogansinya bernada menantang sembari menunjukkan gestur tubuh mengepalkan tangan dan menarik lengan baju.

IWO Karimun: Bentuk Intimidasi Terhadap Pers

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, angkat bicara. Wartawan senior ini menilai tindakan TW merupakan bentuk intimidasi nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar etika komunikasi publik.

Rusdianto menegaskan bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi telah menjalankan kewajiban profesionalnya sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan yang meminta konfirmasi sebelum berita naik adalah jurnalis yang profesional. Mereka bekerja dilindungi Undang-Undang. Jangan pernah mencoba mengintervensi, apalagi bersikap arogan ketika dimintai keterangan,” tegas Rusdianto, Minggu (12/4/2026) sore.

Ia menambahkan bahwa setiap pernyataan narasumber, termasuk sikap diam atau ancaman yang dilontarkan, merupakan bagian dari fakta jurnalistik yang sah untuk dimuat dalam pemberitaan.

Desak Proses Hukum dan Evaluasi Manajemen

Selain mengecam arogansi terhadap pers, Rusdianto juga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Balai Karimun, untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan TW terhadap rekan kerjanya agar memberikan efek jera.

Tak hanya itu, Rusdi juga meminta manajemen Perumda BPR Tuah Karimun untuk bersikap tegas terhadap perilaku pegawainya yang dinilai merusak citra perusahaan.

“Pihak manajemen harus segera mengevaluasi kinerja TW. Berikan sanksi tegas, bila perlu dilakukan pemecatan agar tidak menjadi preseden buruk bagi nama baik perusahaan milik daerah tersebut,” pungkasnya. (yan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini