Karimun, bursakota.co.id – Satresnarkoba Polres Karimun dikabarkan meringkus oknum pegawai PPPK Pemda Karimun inisial MAA di Hotel Alisan pada Kamis 4 September 2025 lalu.
Berdasarkan dari informasi yang dihimpun di lapangan, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu.
Belum diketahui pasti berapa orang yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Namun informasi yang berkembang luas di masyarakat bahwa saat ini pelaku tidak diproses hukum seperti pelaku narkoba yang lainnya.
Informasi yang beredar pelaku hanya menjalani rehabilitasi paska penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
Proses hukum yang tidak diterapkan terhadap tersangka MA menyisakan tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat.
Apalagi aktifitas peredaran narkoba menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk dilakukan pemberantasan secara menyeluruh.
Paska penangkapan pelaku dikabarkan masih sempat mengikuti zoom meeting di tempat dia berdinas. Diketahui MAA berdinas aktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Karimun.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho saat dikonfirmasi mengatakan bahwa alasan MAA tidak diproses hukum karena tidak ditemukan barang bukti sabu pada saat ditangkap.
“Untuk MAA kita tidak tahan, dia kita kenakan rehabilitasi karena saat ditangkap barang bukti sudah habis dipakai,” ujar Kasat Narkoba yang dikonfirmasi, Jumat 12 September 2025.
Kasat Narkoba Arif Ridho menjelaskan MAA menggunakan narkoba tersebut dari rumah. “Lantaran kurang dia rasa, dia minta ke temannya di Hotel Alisan,” ucap Kasat Narkoba.(Yan).

















