Ombudsman Kepri Dukung BP Batam Evaluasi Pengelolaan Pertanahan

0
12
FOTO : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyambut baik rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait evaluasi terhadap pemanfaatan sejumlah alokasi lahan bermasalah.

“Menata ulang kebijakan pengalokasian tanah sebelumnya yang dianggap merusak lingkungan dan keseimbangan alam adalah langkah yang tepat,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada Selasa (15/07/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Ia menyebut, contohnya pada kasus cut and fill di bukit Hotel Vista yang sementara waktu dihentikan proses pematangan lahannya hingga dilakukan kajian teknis atas kondisi lahan dan keamanan struktur tanah oleh BP Batam dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Itu langkah yang tepat mengingat kasus cut and fill di bukit Hotel Vista menimbulkan masalah serius kerusakan lingkungan dan jaringan infrastuktur di bawahnya,” pungkas Lagat.

Ombudsman Kepri pun juga mengapresiasi ketegasan Kepala BP Batam yang menghentikan proses reklamasi Teluk Tering di Batam Center yang diperkirakan tidak memiliki izin.

Menurutnya, perusahaan yang melakukan penimbunan laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seharusnya dapat dilakukan penindakan perusakan lingkungan.

“Sebaiknya BP Batam dapat berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK untuk menyelidiki kerusakan lingkungan yang terjadi. Apabila terbukti, maka ancaman denda dan pidana dapat diterapkan pada badan usaha yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” tegas Lagat.

Pada April lalu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri telah menyampaikan saran perbaikan tata kelola pertanahan kepada Kepala BP Batam untuk melakukan perbaikan tata kelola layanan pertanahan dan perizinannya guna mewujudkan pelayanan yang lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabilitas. Tiga poin yang ditekankan yakni:

Pertama, agar BP Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bisnis proses pelayanan pertanahan dan perizinannya pada seluruh Direktorat terkait dengan melibatkan stake holder meliputi investor, pengembang, akademisi, praktisi dan masyarakat.

Kedua, agar BP Batam menyusun rencana aksi dan menerapkan perbaikan tata kelola serta meningkatkan fungsi evaluasi dan pengendalian untuk melakukan pengawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan pertanahan.

Terakhir, agar BP Batam menyelesaikan seluruh sengketa pertanahan yang melibatkan korporasi dan masyarakat secara musyawarah mufakat dan berkeadilan dengan memperhatikan masyarakat merupakan bagian dari kemajuan pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

“Saran tersebut berdasarkan isu yang acap kali dikeluhkan masyarakat kepada Ombudsman yakni minimnya transparansi pengalokasian lahan, lambatnya penerbitan administrasi lahan, rumitnya ijin cut and fill dan minimnya pengawasannya, tumpang tindih alokasi lahan sehingga menimbulkan banyak sengketa lahan, keluhan pengurusan fatwanologi serta izin peralihan hak (IPH),” ungkap Lagat.

Momentum perbaikan tata kelola pertanahan BP Batam juga seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

“Beleid ini memberikan kewenangan penuh kepada BP Batam untuk mengurusi mandiri 15 sektor perizinan dasar, perizinan berusaha dan perizinan menunjang kegiatan berusaha lainnya yang sebelumnya ditangani lintas Kementerian. Keseluruhan perizinan ini sangat terkait erat dengan pengelolaan pertanahan di Batam yang menjadi kewenangan BP Batam selama ini,” kata Lagat.***

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini