
Bursakota.co.id, Anambas – Kekerasan terhadap perempuan kini muncul lagi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kabupaten Kepulauan Anambas, minta pelaku di ditindak tegas agar ada efek jera, Senin (17/01/2022).
Kekesaran terhadap perempuan semakin memarak, memasuki awal tahun baru Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kabupaten Kepulauan Anambas baru-baru harus menerima kembali aduan kekerasan tehadap perempuan.
Hal ini bermula dari salah satu gadis berinisial H di pukuli oleh pacarnya saat pergantian malam tahun baru di Kecamatan Jemaja Timur kabupaten Kepulauan Anambas pada 1 Januari lalu 2022.
Menanggapi hal tersebut P2TP2A langsung mendapingi korban untuk mendalami motif atas tidakkan pelaku tersebut.
Erdawati S.Psi konselor P2TP2A Kabupaten kepulauan Anambas mengatakan setalah mendapat laporan langsung melakukan pendamping guna untuk di tindak lanjut dan korban juga bukan lagi masuk dalam kategori anak-anak karena usianya sudah 18 tahun.
“Kami dari P2TP2A langsung melakukan penndampingan kepada korban dan ternyata usianya korban sudah 18 tahun jadi kita masukkan ini dalam tindakan kekerasan terhadap perempuan sehingga bisa tetap berlanjut pekaranya,”kata Erdawati
Kemudian, Ia juga menjelaskan dari hasil pendampingan ternyata perbuatan perlaku ini bermula dari kecemburuan terhadap korban, bahkan perbuatanya bukan yang pertama kali dan kondisi saat melakukan tidakannya dalam keadaan mengkonsumsi minum keras.
“Setelah kami dampingi serta infomasi yang kami peroleh ternyta tindakan perlaku terhadap korban bukan yang pertama kali bahkan ini perbuat yang ke lima dari pelaku dan saat melakukan tidakannya kekerasan Kamerin dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi minuman keras,”jelasnya.
Saat ditanyakan sudah sampai dimana proses kasus tersebut Erdawati menyubutkan sudah di tahap BAP dan pelaku saat ini juga sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,
“Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke ranah BAP, dan kami berharap pelaku di tidak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang belaku serta dengan hukuman Maksimal supaya kedepannya tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan baik itu dalam Rumah tangga maupun kepada anak-anak,” harapnya.
Laporan : Jun