Pemkab Lingga Pastikan Tidak Ada Lagi Guru Honorer di Bawah Pemerintah Daerah

0
31
FOTO : Tenaga guru /ASN dilingkungan Pemkab Lingga

Lingga – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lingga memastikan saat ini tidak lagi memiliki tenaga guru berstatus honorer di bawah naungan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Supardi, pada Rabu (4/3/2026).

Menurut Supardi, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Lingga telah melakukan pengangkatan terhadap tenaga guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tersebut diberikan kepada para guru yang telah memiliki masa pengabdian lebih dari dua tahun.

“Untuk beberapa tahun sebelumnya, guru yang awalnya berstatus honorer sudah diangkat menjadi PPPK,” ujar Supardi.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi para guru di Lingga.

Dengan pengangkatan tersebut, para tenaga pendidik yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah kini telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kontrak PPPK.

Masih Ada Guru Non-ASN dari Komite Sekolah

Meski demikian, Supardi mengakui masih terdapat tenaga pengajar non-ASN di sejumlah sekolah.

Namun, guru tersebut bukan merupakan tenaga honorer pemerintah daerah, melainkan direkrut oleh pihak sekolah melalui komite sekolah untuk membantu kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para guru pembantu tersebut umumnya menerima honor yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Supardi menegaskan, keberadaan guru komite tersebut merupakan kebutuhan internal sekolah dan bukan bagian dari tenaga honorer yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lingga.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini