
Bursakota.co.id, Natuna – Hingga kini hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk Kabupaten Natuna Tahun 2020 belum terselesaikan.
Sejumlah perusahaan rekanan atau pihak ketiga masih belum mampu mengembalikan kerugian negara.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, Muhammad Amin, di Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Ranai, pada Selasa (10/05/2022).
Menurut Amin, hingga kini progres pengembalian penuh yang dilakukan oleh pihak ketiga baru 12% saja. Sedangkan sisanya sedang berjalan atau menyicil.
“Karena beberapa tahun kemarin covid mewabah dan imbasnya juga sampai di mereka, maka kita juga memaklumi hingga kini para rekanan pihak ketiga masih belum bisa mengembalikan temuan ini secara penuh,” ucap Amin.
Namun, Amin juga mengingatkan, hal ini bukan berarti rekanan pihak ketiga bisa bertele-tele untuk segera menyelesaikan pengembalian ini.
“Karena berdasarkan Permendagri 133 tahun 2018 maksimal jangka waktu pengembalian kerugian negara adalah dua tahun, lepas dari waktu ini maka akan diserahkan ke APH,” ujar Amin.
Amin juga menuturkan, hingga kini pihaknya terus menggesa para rekanan pihak ketiga untuk menyelesaikan pengembalian kepada negara.
“Hingga saat ini seluruh rekanan pihak ketiga sudah menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dimana para rekanan pihak ketiga ini sudah menyatakan bersedia mengganti kerugian negara yang dimaksud,” jelas Amin.
“Jika sampai tenggat waktu yang sudah disepakati, namun rekanan pihak ketiga tidak mampu mengembalikan kerugian ini, maka akan kita lelang jaminannya,” sambung Amin.
Namun demikian, Amin terus mengingatkan kepada rekanan pihak ketiga bahwa jika perihal ini sampai ke ranah hukum, meski sudah di proses secara hukum namun tetap tidak menghapuskan hutang kerugian negara tersebut, atau masih tetap harus dikembalikan.
“Untuk itu, kami berharap agar para rekanan pihak ketiga selesaikanlah perkara ini sebelum sampai ke ranah hukum,” harapnya.(bk/dika)