Polemik Lahan Sengon di Lingga, Aktivitas PT SSLP Disorot Warga dan Koperasi

0
108
FOTO : Mantan Ketua Koperasi Sumber Rezeki Desa Linau, Febri,

Lingga – Aktivitas perusahaan PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) di Desa Linau menuai sorotan dari berbagai pihak. Perusahaan yang bergerak di bidang industri tanaman hutan jenis sengon tersebut diduga menjalankan kegiatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan awal bersama koperasi dan masyarakat setempat.

Mantan Ketua Koperasi Sumber Rezeki Desa Linau, Febri, mengungkapkan bahwa selama kurang lebih empat tahun berjalan, aktivitas perusahaan dinilai tidak melibatkan koperasi sebagaimana mestinya.

“Sejak koperasi dibentuk, kami tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses maupun aktivitas perusahaan,” ujarnya, Selasa (24/03/2026).

Ia menyebutkan sejumlah poin dalam perjanjian kerja sama yang dinilai tidak dijalankan, mulai dari perekrutan tenaga kerja hingga minimnya transparansi kegiatan di lapangan.

“Banyak yang tidak sesuai dengan perjanjian. Perekrutan tenaga kerja tidak melalui komunikasi dengan koperasi, termasuk pemanfaatan ketidaktahuan masyarakat terkait harga material,” katanya.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada penggunaan lahan yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak koperasi maupun pemilik lahan.

“Yang menjadi konflik utama adalah penggunaan lahan tanpa persetujuan. Padahal hal itu sudah diatur dalam perjanjian yang disaksikan tokoh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan lahan bersertifikat milik warga tanpa izin.

“Kalau lahan bersertifikat digunakan tanpa izin pemilik, itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” tambahnya.

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan salah satu warga yang mengaku lahannya digunakan tanpa persetujuan. Ia mengaku sempat mendapat informasi terkait sistem bagi hasil, namun hingga kini belum jelas realisasinya.

“Saya pernah tanyakan, katanya nanti ada sistem bagi hasil 60 persen untuk pemilik lahan dan 40 persen untuk perusahaan. Tapi sampai sekarang belum jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanismenya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Febri menilai keberadaan koperasi dalam kerja sama tersebut tidak berjalan optimal dan terkesan hanya sebatas formalitas.

“Koperasi seperti hanya dipakai namanya saja. Perusahaan bekerja di luar kesepakatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya rencana perusahaan untuk membentuk koperasi baru seiring akan berakhirnya masa perjanjian kerja sama (MoU).

“Informasinya, perusahaan ingin membentuk koperasi baru untuk melanjutkan dan memperpanjang kerja sama,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diketahui mengantongi izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Lingga melalui DPMPTSP dengan luas mencapai sekitar 1.100 hektare. Namun di lapangan, muncul dugaan adanya penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik.

Sementara itu, salah satu karyawan menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan saat ini tengah dihentikan sementara.

“Kegiatan sementara berhenti karena ada persoalan dengan koperasi,” ujarnya singkat.

Klarifikasi Perusahaan

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui Komisaris PT SSLP, Surianto, memberikan klarifikasi.

Ia menyampaikan bahwa saat ini perusahaan bersama pemerintah desa tengah berupaya membentuk koperasi baru guna melanjutkan kegiatan yang sempat terhenti.

“Saat ini kami bersama pemerintah desa berupaya membentuk koperasi baru untuk melanjutkan kegiatan sengon yang sempat terhambat,” jelasnya.

Surianto juga mengakui bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari warga terkait penggunaan lahan.

“Kami sudah bertemu beberapa warga yang mengklaim lahannya digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang turut disaksikan pemerintah desa, pihak perusahaan juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terdampak.

Namun, terkait kompensasi atau ganti rugi, pihak perusahaan menyatakan memiliki kebijakan tertentu.

“Kompensasi hanya diberikan kepada warga yang berdomisili di Desa Linau. Untuk pemilik lahan yang tinggal di luar desa, tidak dapat diberikan ganti rugi,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan membuka ruang penyelesaian jika terdapat keberatan dari pemilik lahan.

“Jika ada keberatan, kami siap duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini