Polemik Panjang Pendirian Tower di Perum Rexvin, Bagaimana Bisa?

0
132
Bursakota.co.id, Batam – Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Perumahan Rexvin, Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai konflik panjang. Rentetan peristiwa mulai dari protes warga yang tak terima sampai pada saling lapor polisi terjadi.
Warga setempat ngeluh atas proyek tower itu. Bukan tanpa sebab, menara tersebut dibangun atas lahan fasum di perumahan. Sementara di fasum tersebut ada beberapa fasilitas milik warga yang masih aktif, seperti rumah ibadah, gedung serbaguna dan posyandu.
Berangkat dari situ, warga protes dan menolak pembangunan tower. Akan tetapi, perusahaan pemilik tower, kontraktor pengerja tower dan developer perumahan terkesan tak peduli, bahkan pendirian tower telah dimulai.

Hasan Aritonang, salah satu warga Perumahan Rexvin, menceritakan semula kejadian tersebut. Awalnya, tower itu dibangun bukan di lokasi fasum, melainkan di lokasi berbeda namun tetap di kawasan perumahan.

“Ini lahan fasum kami. Mereka selalu menyatakan kalau punya izin dan legalitas tapi tak pernah ditunjukkan,” kata dia, Senin (22/1/2024) malam.
Perihal izin, ternyata itu tidak dikantongi sama sekali. Mestinya, setiap pembangunan baik itu gedung maupun menara haruslah ada legalitas dan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Sementara, PT TBG memaksa tetap membangun tower.
“CKTR mengatakan ke kami bahwa selagi ini berkonflik, itu tidak akan dikeluarkan izinnya. Ketika datang CKTR mereka (kontraktor proyek tower) kaget. Dan CKTR mengaku bahwa ini memang tidak ada izinnya,” kata Hasan.
Ketua RT 08 Perumahan Rexvin, Arfan Supani mengatakan, bahwa sebelum terjadi konflik, dia sempat bertemu dengan Supriyadi; bos Rexvin. Saat itu, Supriyadi secara langsung menyampaikan ke Arfan bahwa lahan di Rexvin masih milih perusahaan developer karena belum diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Batam.
“Sebelum ada konflik besar ini, saya ketemu Pak Supriyadi (bos Rexvin). Intinya dia mengatakan bahwa lahan itu masih punya Rexvin. Terkait konflik dengan warga itu ranahnya pihak tower. Sementara ini, kan, lahan fasum, tapi mereka tegaskan bahwa lahan milik mereka. Terkecuali kalau sudah diserahkan ke Perkimtan, barulah ini lahan milik warga,” katanya.
Hasan, tak mau kejadian seperti ini terulang. Ia dan warga lain meminta perlindungan kepada pemerintah. Namun, yang didapati adalah kekecewaan. Warga mereka pemerintah tak berpihak ke rakyat.
Bagaimana tidak, pihak kelurahan yang beberapa kali hadir saat pertemuan dengan warga dan sejumlah pihak terkait, kerap mengeluarkan pernyataan yang tak sedap. Lurah menyebut bahwa pembangunan tower itu sebenarnya tak perlu izin dari warga lagi.
“Ada praduga dari kami begitu. Yang kami dapat memang Lurah belum tanda tangan. Tetapi, Lurah selalu menggiring opini bahwa tak perlu izin dari warga. Kapolsek juga menggiring opini agar warga tetap setuju,” ujar Hasan.
Kemudian, warga juga menduga bahwa semua pihak yang bersangkutan ikut bermain. Ada juga isu bahwa pihak Rexvin dan perusahaan pendiri tower telah deal-dealan Rp 300 juta, demi memuluskan pembangunan.
“Pada saat alat berat turun, Kapolsek pun ikut mengamankan. Ini, kan, aneh,” sahut warga lain.
Mereka, Rexvin, tambah Hasan, secara sepihak melegalkan pembangunan tower dan mengorbankan lahan fasum untuk dikomersilkan. “Saya dan masyarakat di sini, beli rumah di sini termasuk dengan fasumnya. Ini fasum kami. Jangan semena-mena,” katanya.
“Dugaan kami, ini masalah duit. Kami ditumbalkan seolah-olah kami tidak paham masalah ini,” lanjut Hasan.
Cek-cok terjadi pada 30 Desember 2023 lalu, dimana itu bermula pada saat kontraktor membawa alat berat untuk melanjutkan proses pembangunan tower. Warga pun mengadang, hingga pada akhirnya salah satu dari mereka diintimidasi.
“Kami menolak, dari situlah cek-cok sampai berakhir pemukulan. Mereka membawa alat berat, tapi tetap kami adang,” katanya.
Hasan menyebut, bahwa pada saat ricuh, ada seorang kontraktor proyek bernama Lukman Nadeak. Warga berdebat panjang dengan Lukman. Beberapa orang pihak Lukman juga ada pada saat itu.
“Yang memukul itu anaknya (Lukman). Hari yang sama tanggal 30 Desember 2023 kami melaporkan ke Polsek Sagulung. Hari ini, setalah tiga minggu, barulah hasil visumnya keluar. Dari laporan itu ada tiga warga diperiksa,” ujar dia.
Selain warga yang melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke pihak kepolisian, ternyata kontraktor juga melaporkan warga ke Polresta Barelang atas tuduhan pencurian dan memasuki lahan tanpa izin.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lukman Nadeak. Dari keterangan warga, bahwa laporan itu didasari atas penolakan yang terjadi.
Detailnya, pada tanggal 2 Januari 2024, kontraktor mencoba untuk masuk ke lokasi, padahal pada saat duduk bersama dengan polisi beberapa waktu lalu, ada kesepakatan larangan terhadap pengerja proyek untuk masuk ke kawasan itu sampai tanggal 3 Januari.
“Lukman sebagai kontraktor pada tanggal 2 masuk, padahal pada saat duduk bersama dengan pihak kepolisian, polisi menegaskan bahwa sampai tanggal 3 Januari menunggu rapat warga dan jangan ada progres. Itu mereka setujui,” ujar Lukman.
Saat Lukman masuk untuk melakukan pengerjaan, warga terus menolak dan berdebat. Masyarakat meminta material bangunan untuk disingkirkan dan jangan ada pengerjaan sesuai dengan persetujuan bersama beberapa waktu lalu itu.
“Kita minta sama Pak Lukman, material itu dibalikkan saja. Warga dengan spontan memindahkan material, hanya berjarak beberapa meter saja di lokasi galian. Atas dasar ini (pemindahan material) kami dilaporkan ke Polresta dengan tuduhan pencurian dan memasuki lahan tanpa izin. Kami dipanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut,” benernya.
Pihak Lukman melaporkan warga pada tanggal 9 Januari. Di tanggal 12 Januari, warga pun dipanggil polisi. Sementara, laporan warga atas pemukulan di tanggal 30 Desember 2023, lebih dari dua minggu baru diproses.
“Sementara, pemukul, anaknya itu, seakan akan kasusnya sebagai pembanding. Jangan warga dilakukan begini. Kita negara hukum. Jangan rakyat dilakukan seperti ini. Kalau soal duit mungkin kami takada, tapi kalau soal harkat martabat kami jaga. Polisi harus hadir saat warga terancam. Ke siapa lagi kami mengadu?,” tutupnya.
Warga Perumahan Rexvin meminta kebijaksanaan dari sejumlah pihak, baik itu aparat kepolisian, pemerintah, developer dan juga PT TBG. Sebelum masalah mendapat titik terang, warga ingin pembangunan tidak dilanjuti. Begitu juga dengan pelaporan warga, juga diminta agar polisi segera memproses itu. (ben)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini