
Bursakota.co.id, Asahan – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan menangkap 6 orang Kurir (Transporter) Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Asahan.
Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jum’at 13 Juni 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni RKS (39), R (26) dan I (58), dimana dari penangkapan ke 3 orang tersebut didapati narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram yang terbungkus dalam 20 bungkus teh cina merk Guanyinwang berwarna kuning.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari Selasa 17 Juni 2025 di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni AP (26), IJ (44) dan F (34), dimana dari para tersangka di dapati barang bukti 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dan 5 bungkus Plastik berwana hijau bergambar alpukat yang juga berisikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mulyoto saat press release di aula Polres Asahan, Rabu (18/06/2025) mengatakan bahwa para tersangka yang diamankan ini bertindak sebagai kurir yang saat di introgasi mengatakan motif mereka terlibat dalam peredaran Narkotika ini sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
”Tersangka RKS, R dan I mengakui bahwa mereka akan membawa Narkotika tersebut ke kota Palembang dengan upah sebesar Rp. 200 juta dengan arahan seorang warga negara Malaysia dengan nama panggilan Putra Johor, “ujar Kapolres.
Kepada 6 tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) SUBS 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukum mati.(Rik)