
Bursakota.co.id, Anambas – Sat Reskrim Polsek Jemaja bersama dengan Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti satu bungkus Narkotika diduga jenis sabu seberat 1.36 gram, di salah satu kamar Karaoke Cafe Ungu, Desa Landak, Kecamatan Jemaja.
Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Ramses Marpaung mengatakan, pelaku sudah cukup lama menjadi target Kepolisian. Jadi saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu itu di salah satu kamar Karaoke Cafe Ungu segera diamankan anggota.
Kronologis kejadian, sambungnya, anggota Unit Reskrim Polsek Jemaja bersama Satuan Narkoba Polres Kepulauan Anambas memantau gerak gerik pelaku di Karaoke Cafe Ungu, Sabtu malam 16 Oktober 2021. Saat dini hari, pelaku pun di tangkap di dalam salah satu kamar karaoke tersebut.
“Pengeledahan tersangka pada hari Sabtu (16/10/2021) pukul 02.00 WIB dini hari di tempat hiburan karoeke wilayah Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap Kompol R Marpaung kepada sejumlah awak media, Kamis (21/10/2021).
Selanjutnya Barang Bukti dan Tersangka di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, kepada Tersangka TM penyalahgunaan narkoba dilakukan Tes Urine yang menyatakan Hasil nya Positif Mengandung Amfetamin.
“Untuk itu perlu pengembangan lebih lanjut kepada Tersangka dan mendalami nya siapa saja yang ikut andil bersamanya dan mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah kepulauan Anambas.” tutup Waka Polres Kepulauan Anambas KOMISARIS POLISI RAMSES MARPAUNG.***(Jun)