Polres Lingga Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Singkep Selatan

0
25
FOTO : Polres Lingga menggelar press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan. Kegiatan berlangsung di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025).

Lingga — Polres Lingga menggelar press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan. Kegiatan berlangsung di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025).

Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Lingga Kompol Darmin, S.Sos, menjelaskan bahwa tersangka berinisial KN alias PW (70), seorang nelayan asal Kecamatan Singkep Selatan, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lingga.

Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak yang masih di bawah umur. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Berawal dari Laporan Keluarga Korban

Kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban, sesuai LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI tertanggal 6 Oktober 2025. Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Singkep Selatan.

Dalam konferensi pers, Kompol Darmin menegaskan bahwa Polres Lingga berkomitmen penuh memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Saat ini tersangka KN alias PW (70) telah ditahan di Mapolres Lingga untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Lingga juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminal di lingkungan mereka melalui layanan 110.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini