Bursakota.co.id, Anambas – Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas telah menemukan 3 buah paket benda mencurigakan yang terbungkus plastik transparan tepatnya di Pulau Peneson Kecil, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, (22/5/2023) Selasa Siang.
Kapolsek Jemaja, AKP Joko Setiasno menjelaskan penemuan ini bermula dari Atri, Masyarakat Pulau Darak, Desa Air Biru yang merupakan saksi dari penemuan 3 buah paket yang mencurigakan tersebut.
Atri menjelaskan kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 pukul 06.00 Wib dirinya memulai rutinitas untuk mencari Ikan di sekitaran perairan Laut Pulau Peneson Kecil.
Sekira pukul 09.45 Wib Atri menuju Pulau Peneson Kecil untuk beristirahat dan mencari Kuyung (Siput) di seputaran Pesisir Pantai Pulau Peneson Kecil.
Kemudian pada saat melakukan penyisiran di sekitaran bebatuan Pulau Peneson Kecil untuk mencari Kuyung (Siput), dirinya melihat dan menemukan 3 buah paket benda mencurigakan yang terbungkus plastik transparan dengan jarak ditemukannya ±2 Meter perpaket.
Atri mengklaim dirinya mengetahui barang yang ditemukan tersebut adalah Narkotika jenis Kokain, ia sempat ingin memusnahkan barang haram tersebut.
Namun ia mengurungkan niatnya lalu memberitahukan kepada 1 orang temannya, Asuandi dan atas kesepakatan bersama untuk selanjutnya barang temuan tersebut dibawa ke Bukit Midan untuk ditanam.
Asuandi menceritakan, Pada tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wib dirinya dihubungi oleh Badri selaku kades Air Biru.
“pqk kades kemudian menanyakan apakah ada yang menyimpan paket yang diduga kokain tersebut dan spontan saya jawab ada,” terang Asuandi.
Lanjut Asuandi, sekira pukul 12.15 Wib Atri dan Asuandi beserta Staff desa Air Biru 2 (Dua) orang pergi mengambil barang yang diduga kokain yang sempat mereka tanam di Bukit Midan.
Setelah sampai di tempat barang tersebut di tanam Kades Air Biru langsung menghubungi Kapolsek Jemaja, AKP Joko Setiasno untuk melaporkan terkait temuan masyarakat tersebut.
Bergerak cepat, Kapolsek Jemaja bersama anggota Polsek langsung bergerak menuju titik lokasi benda haram tersebut di tanam tepatnya di Pulau Darak.
Kapolsek Jemaja, AKP Joko Setiasno menerangkan setelah melakukan penelitian, paket yang ditemukan tersebut tidak memiliki kemiripan bungkus barang dengan temuan paket benda pada tanggal 26 Desember 2022 di Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja.
“kalau melihat dari bungkusannya kemungkinan paket ini akan diperjualbelikan. Kemungkinan paket ini sempat dibuka lalu di buang di perairan Pulau Peneson,” ungkapnya. (Bk/Rls)
Editor: Dika