Respon Cepat Polres Natuna Tangani Kebakaran Lahan di Desa Cemaga

0
25
FOTO : Polres Natuna bersama jajaran Polsek Bunguran Timur dan Bhabinkamtibmas bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Rabu (14/01/2026).

Natuna — Polres Natuna bersama jajaran Polsek Bunguran Timur dan Bhabinkamtibmas bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Rabu (14/01/2026).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla langsung memerintahkan pengerahan dua unit kendaraan, yakni mobil Armoured Water Cannon (AWC) dan mobil pemadam kebakaran (damkar) Polres Natuna, serta berkoordinasi dengan Damkar Kabupaten Natuna guna mencegah api meluas.

Sambil menunggu armada damkar tiba, Kapolsek Bunguran Timur AKP Nellay Boy bersama personel Polsek, Polsubsektor, dan Bhabinkamtibmas melakukan pemadaman awal menggunakan peralatan seadanya.

Berkat kepedulian, kebersamaan, serta sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan dengan bantuan mobil AWC dan damkar Polres Natuna.

Kapolres Natuna mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih di tengah kondisi cuaca yang berpotensi memicu kebakaran meluas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan jiwa, kebakaran lahan berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Novyan.

Ia menambahkan, pembakaran lahan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman berat.

Adapun ketentuan hukum terkait pembakaran lahan, antara lain:

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf h: Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar

Pasal 108: Ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar

Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78

Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun

Polres Natuna menegaskan akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, serta penegakan hukum guna mencegah kebakaran lahan dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Natuna.

Editor: Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini