Ribuan Pekerja Sektor Sawit Kota Subulussalam Dilindungi Dalam Program BPJS Ketenagkerjaan

0
47
FOTO : Pemerintah Kota Subulussalam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dengan menyediakan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 2087 pekerja.

Bursakota.co.id, Subussalam – Pemerintah Kota Subulussalam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dengan menyediakan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 2087 pekerja.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) DBH Sawit Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025 antara Pemko Subulussalam dengan BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerja Walikota Subulussalam, Kamis, 02 Oktober 2025.

Kegiatan penandatanganan dilakukan Walikota Subulussalam H.M Rasyid Bancin yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Subulussalam Adita Karya, S Hut,M.Si dengan Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam Amri Irwansyah dan jajaran.

Walikota Subulussalam H.M Rasyid Bancin mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya Pemko Subulussalam untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja sektor perkebunan sawit.

Ia menjelaskan perlindungan ini menggunakan anggaran dana yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit yang sudah ditetapkan dengan kebijakan pemerintah.

“Dengan adanya perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Sehingga turut berkontribusi pada peningkatan kinerja sektor perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam,” katanya.

Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam Amri Irwansyah mengungkapkan pihaknya mengapresiasi Pemko Subulussalam dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam.

“Dengan penandatanganan PKS DBH Sawit ini wujud Pemko Subulussalam yang telah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Perlindungan pekerja sector sawit sudah terlaksana sejak tahun 2024 dan selama perlindungan ini sudah di bayarkan klaim manfaat meninggal dunia kepada 8 ahli waris pekerja sawit dengan nominal sebesar 336 juta rupiah.

“Alhamdulillah, Pemko Subulussalam sudah menjalani perlindungan pekerja sektor sawit sejak tahun 2024, dan kami sudah membayarkan klaim kematian kepada 8 ahli waris pekerja sawit dengan total nominal 336 juta rupiah. ujarnya.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini