Bursakota.co.id, Batam – Rokok ilegal merek H Mind terus beredar bebas di wilayah Kepulauan Riau. Kemasannya yang hampir menyerupai rokok resmi bercukai merek Clas Mild membuat banyak konsumen terkecoh. Dugaan menguat bahwa peredaran rokok ini mendapat perlindungan dari oknum Bea Cukai Batam.
“Bea Cukai seakan tutup mata. Apakah pura-pura tidak tahu? Padahal kalau mau memberantas rokok ilegal itu sangat gampang,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (10/8/2025).
Menurut sumber tersebut, langkah pencegahan tidak memerlukan operasi besar-besaran.
“Tinggal diperingatkan saja pengecer untuk tidak menyebarkan rokok itu. Beri peringatan keras kepada warung atau minimarket yang menjual. Kalau masih kedapatan, beri sanksi atau tangkap. Pasti mereka tidak berani lagi menjual,” tegasnya.
Ia menambahkan, kemasan H Mind sangat mirip dengan Clas Mild, baik dari segi warna maupun desain. “Kalau dilihat sekilas, orang awam bisa salah kira. Bedanya, H Mind ini tidak ada pita cukainya. Ini jelas pelanggaran berat,” katanya.
Sejumlah warga mengaku heran mengapa rokok tersebut bisa dijual secara terbuka di warung-warung kecil hingga minimarket.
“Kadang malah dipajang di etalase depan. Kalau barang ilegal, harusnya disita, bukan dibiarkan,” ungkap seorang warga di ibu kota provinsi, Tanjungpinang.
Berdasarkan pantauan lapangan, harga rokok H Mind lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai. Selisih harga ini menjadi daya tarik bagi sebagian pembeli, namun merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.
Pihak perusahaan pemegang merek Clas Mild dinilai perlu mengambil langkah hukum. “Produk ilegal ini hampir menyerupai rokok resmi. Seharusnya perusahaan itu menuntut, karena jelas merugikan dan menyalahi aturan,” ujar sumber yang sama.
Dirinya menilai, kasus ini berpotensi melibatkan jaringan terstruktur. “Kalau barang ini masuk ke pasaran dalam jumlah besar, berarti ada jalur distribusi yang aman. Itu tidak mungkin terjadi tanpa ada pembiaran atau keterlibatan oknum,” jelasnya.
Selain merugikan keuangan negara, rokok ilegal juga tidak melalui pengawasan standar kesehatan. “Kandungan nikotin dan tar bisa jauh di atas ambang batas, karena tidak ada kontrol. Ini bahaya bagi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam belum dapat dikonfirmasi. (BK)