Samsat Natuna Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kenderaan

0
242

Bursakota.co.id, Natuna – Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) atau Samsat Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari, mengajak masyarakat Natuna untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk empat belas (14) hari ke depan.

Program pemutihan pajak kendaran ini telah dilaksanakan dua tahun secara berturut-turut dari tahun 2021 dan tahun 2022, program pemutihan pajak ini juga bertujuan membantu masyarakat memulihkan perekonomian pasca pandemi covid.

Program pemutihan pajak ini dibagi menjadi dua tahap, dimana tahap satu denda pajak dihapus 100%, sedangkan tunggakan pokok pajak mendapat potongan 50%.

“Program ini sudah berjalan selama lima bulan, dari bulan Juli sampai September itu tahap pertama denda pajak dihapus 100%, sedangkan pokok tunggakan pajak di potong 50%, Untuk tahap ke dua ini, pokok tunggakan pajak di kurangi 30%, dengan batas waktu tinggal empat belas (14) hari lagi, terhitung mulai hari ini,” ujar Kepala UPT PPD kabupaten Natuna, Alpiuzzamari, Rabu 16 November 2022 melalui sambungan telephone selulernya.

Alpiuzzamari juga mengatakan, Program pemutihan pajak ini, merupakan program dari gubenur untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19.

“Jadi kebijkan pemerintah melalui gubenur untuk membantu masyarakat melalui program pemutihan, karena yang bisa menghapus denda ini melalui peraturan gubenur,” ucapnya.

Selain itu, Alpiuzzamari juga menuturkan, Samsat Kabupaten Natuna juga melaksanakan pelayanan Samber untuk daerah kecamatan diluar kota Ranai.

“Kita juga melaksanakan pelayanan-pelayanan diluar samsat, dengan nama Samsat Bergerak (Samber), ini sudah kita laksanakan di daerah Sedanau, Kelarik, Pulau Tiga, Bunguran Batubi dan di beberapa daerah lainnya, untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban kita membayar pajak, karena pajak inikan dari kita untuk kita juga, kalau bukan kita siapa lagi,” lugasnya.

Alpiuzzamari juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan ini, karena telah dilaksanakan dua tahun berturut-turut, dari 2021 sampai tahun 2022.

“Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum program ini sebaik mungkin, karena program ini sudah dilaksanakan dua tahun secara berturut-turut , kita kuatir untuk tahun mendatang program ini sulit untuk dilaksanakan lagi,” harapnya.(Bk/Dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini