Lingga – Kabar belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Dalam beberapa waktu terakhir, keterlambatan ini menjadi perbincangan hangat dan memicu keresahan di kalangan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menjawab kegelisahan tersebut, Wakil Bupati Lingga, Novrizal, menegaskan bahwa THR atau gaji ke-14 tetap menjadi hak ASN yang wajib dipenuhi pemerintah.
Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (6/4/2026).
“THR adalah hak ASN dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkannya,” tegas Novrizal.
Di balik keterlambatan tersebut, Novrizal mengungkapkan adanya tekanan pada kondisi fiskal daerah. Berdasarkan laporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sumber pembayaran THR tidak berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) rutin, sehingga membutuhkan penyesuaian anggaran.
“Kondisi fiskal daerah menjadi salah satu faktor utama keterlambatan. Namun, hak ASN tetap menjadi komitmen kami untuk diselesaikan,” jelasnya.
Pemkab Lingga, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disebut telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mencari solusi. Pemerintah pun menargetkan penyaluran THR dapat mulai direalisasikan pada minggu kedua hingga ketiga April 2026.
“Kami optimistis dalam waktu dekat THR bisa mulai disalurkan dan diterima oleh seluruh ASN,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memastikan ke depan pembayaran gaji ke-13 diupayakan tidak mengalami kendala serupa.
Di tengah upaya tersebut, Novrizal juga menyoroti tantangan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku secara nasional dan menuntut seluruh daerah untuk beradaptasi, termasuk daerah dengan kapasitas fiskal besar seperti Batam.
“Ini tantangan bersama bagi seluruh daerah. Namun kami tetap berkomitmen menjaga stabilitas kepegawaian,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa Pemkab Lingga tidak akan menjadikan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK sebagai solusi utama dalam menekan belanja pegawai.
“Langkah yang ditempuh adalah evaluasi kinerja dan peningkatan disiplin ASN. Pemutusan hubungan kerja adalah opsi terakhir,” tegasnya.
Lebih jauh, Novrizal menilai kebijakan efisiensi anggaran nasional yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal, terutama melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam situasi ini, pemerintah daerah dituntut lebih adaptif dan cermat dalam mengelola keuangan, tanpa mengabaikan kewajiban utama terhadap ASN.
Di tengah tekanan fiskal, satu hal yang ditegaskan Pemkab Lingga: hak ASN tetap menjadi prioritas, meski harus dibayar dengan kesabaran.(Bk/Iwan)













