Tolak Cantrang, ANNA Sampaikan Empat Tuntutan ke DPRD Natuna

0
650

Bursakota.co.id, Natuna – Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) melakukan dengar pendapat (Hearing) bersama DPRD Natuna, Rabu (23/12/2020) di ruang Paripurna.

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Harismunandar dan didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Natuna.

Ketua ANNA Hendry, menyampaikan kehadiran mereka ke DPRD Natuna untuk menyampaikan, penolakan terhadap Permen KP Nomor 59 tahun 2020 yang kembali memperbolehkan alat Cantrang beroperasi diwilayah tangkap nelayan tradisional Natuna.

“Mereka sekarang para kapal Cantrang dan Trawl sudah beroperasi diwilayah 12 mil laut Natuna, bahkan ada yang sudah masuk lebih dalam hingga 5 mil dari bibir pantai, ini sangat mresahkan nelayan Natuna,”ujarnya.

Hendry mengatan, bahwa wilayah tangkap sehari – hari nelayan Natuna dalam mencari ikan berada dikisaran 10 hingga 30 mil, dengan kapal berbobot 3 hingga 5 GT. Jika kapal Cantrang yang berbobot 100 GT itu, menangkap diarea yang sama makan akan terjadi gesekan dengan nelayan lokal.

“Saya prediksi kedepan akan banyak kapal-kapal berbobot 100 GT dengan alat Cantrang dan Trawl menangkap ikan di wilayah nelayan tradisional, maka nelayan Natuna akan tersisih dan tertinggal, sehingga akan terjadi gesekan dan menimbulkan konflik,”tambahnya.

Untuk itu, Hendry berharap kepada semua pihak yang berkompeten untuk bersama – sama mencari solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan ditengah nelayan Natuna.

“Saya berharap kita semua mencari solusi, bersama-sama kita sikapi masalah ini untuk keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal Natuna, sebelum persoalan ini semakin parah”,tambahnya.

Selain itu, Hendry juga menambahkan tuntun tersebut juga tujuan untuk melindungi laut Natuna dari kerusakan terumbu karang, sebab alat tangkap Cantrang dan Trawl sangat tidak ramah lingkungan.

“Kami akan terus bersuara tolak Cantrang melakukan tuntutan hingga berhasil, meskipun peluang keberhasilanya sangat kecil, kami tetap menolak demi keberlangsungan masa depan nelayan Natuna,”tambahnya.

Berikut Empat tuntutan ANNA, yang disampaikan ke DPRD Natuna.

1. Menolak Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 72 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Ri Nomor 59 Tahun 2020.

2. Menolak kehadiran alat tangkap pukat tarik khususnya alat tangkap Cantrang serta pukat Hela, khususnya semua jenis Trawl di Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan WP PNRI 711.

3. Mendukung dan memperjuangkan pengelolaan areal 0-30 Mil dari pantai Pulau terluar Kabupaten Natuna sebagai wilayah tangkap tardisional nelayan Natuna yang bebas dari kehadiran alat tangkap Cantrang dan semua jenis Trawl.

4. Mendesak DPRD Natuna untuk terus memperjuangkan tuntutan kami kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) serta komponen masyarakat lainya.

Diwaktu yang sama, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Harismunandar menyampaikan, bahwa itulah problem yang ada dikabupaten Natuna. “Kami di Natuna tidak diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengelola laut, begitu ada masalah di laut kami yang diminta menyelesaikannya,”ujar Wan Aris.

Meski demikian, Wan Haris tetap berupaya agar persoalan yang dihadapi oleh nelayan bisa tuntas.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki menyampaikan bahwa, sampai saat ini DPRD Natuna tetap berpihak dengan nelayan. Apapun keluhan nelayan tetap diperjuangkan termasuk menolak alat tangkap yang merusak lingkungan seperti Cantrang dan Trawl.

“Kami di DPRD Natuna, tetap berpihak dengan nelayan, sebab kami ini didukung oleh nelayan sehingga bisa duduk di DPRD Natuna, untuk itu kami akan berjuang untuk kesejahteraan nelayan,”ungkapnya.

Laporan : Doni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini