Natuna – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Kepri, termasuk Kabupaten Natuna, dan menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Dalam program ini, masyarakat mendapat sejumlah insentif menarik, seperti:
Bebas 100% sanksi administrasi PKB.
Pengurangan pokok pajak kendaraan.
Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan pokok BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pemilik kedua dan seterusnya).

Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamari, mengungkapkan bahwa bagi kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2019 ke bawah, seluruh tunggakan pokok pajaknya akan dihapuskan alias gratis 100 persen.
Sementara untuk tunggakan pajak dari tahun 2020 ke atas akan diberikan pengurangan secara bertingkat, yaitu:
Tahun 2020: potongan 50%
Tahun 2021: potongan 40%
Tahun 2022: potongan 30%
Tahun 2023: potongan 20%
Tahun 2024: potongan 10%
Tambahan insentif: potongan 2% bagi wajib pajak yang aktif membayar
“Untuk sanksi denda pajak dihapuskan secara keseluruhan. Namun, denda asuransi kecelakaan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan tetap dikenakan,” jelas Alpiuzzamari di ruang kerjanya pada Selasa (01/07/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong tata tertib administrasi pajak kendaraan, meringankan beban ekonomi masyarakat, Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Alpiuzzamari mengajak seluruh warga Natuna untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini.
“Program ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban denda. Segera manfaatkan, demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Warga dapat mendatangi Kantor Samsat Natuna atau menggunakan layanan Mal Pelayanan Publik untuk bayar pajak tahunan selama program berlangsung. (Bk/Dika)

















