Aceh Timur – Konsolidasi warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Senin (16/2/2026), bukan sekadar agenda penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Pertemuan tersebut menjadi penanda menguatnya kembali isu konflik agraria di Kabupaten Aceh Timur.
Warga menyoroti keberadaan HGU terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Tanjung Raya Bendahara, PT Beurata Maju, dan PT Bayu Peuga Sawet.
Namun lebih dari itu, yang dipersoalkan masyarakat adalah evaluasi menyeluruh terhadap dampak keberadaan perusahaan dan kejelasan status tanah yang menjadi dasar pemberian HGU.
Evaluasi HGU: Formalitas atau Substansi?
Secara regulatif, perpanjangan HGU bukanlah proses administratif semata. Dalam prinsip kebijakan agraria nasional, evaluasi harus mempertimbangkan aspek pemanfaatan lahan, kepatuhan hukum, dampak sosial, serta kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga menilai selama ini tidak ada dampak signifikan terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar munculnya penolakan.
Nurdiansyah alias Ayah Syik menyatakan masyarakat menginginkan adanya transparansi dan audit sosial sebelum izin diperpanjang.
“Kalau memang ada manfaat, tunjukkan secara terbuka. Kalau tidak, pemerintah harus berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Pernyataan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi krusial: apakah perpanjangan HGU hanya berbasis kelengkapan administrasi, atau benar-benar mempertimbangkan keadilan sosial sebagaimana mandat reforma agraria.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Secara prinsip, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada ruang hidup masyarakat berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks Aceh Timur, isu ini menjadi sensitif karena menyangkut tanah—yang bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga identitas sosial dan sumber penghidupan.
Ahmadi, Sekretaris Desa Gampong Teupin Raya, dalam arahannya menekankan bahwa perjuangan warga bukanlah bentuk pembangkangan terhadap negara, melainkan tuntutan atas hak konstitusional.
“Memperjuangkan hak hidup bukan pemberontakan. Ini hak rakyat untuk mempertahankan tanahnya,” kata Ahmadi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa konflik ini berpotensi melebar apabila tidak ditangani secara dialogis dan transparan.
Risiko Sosial Jika Diabaikan
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil dapat berkembang menjadi ketegangan sosial berkepanjangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk:
Membuka ruang dialog resmi antara masyarakat dan perusahaan.
Melakukan evaluasi dampak sosial dan ekonomi secara independen.
Menyampaikan hasil evaluasi secara transparan kepada publik.
Memastikan setiap keputusan perpanjangan HGU tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Tanpa langkah tersebut, polemik ini berpotensi memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan agraria di daerah.
Hingga kini, Masyarakat masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait tuntutan warga.
Keputusan terhadap perpanjangan HGU tiga perusahaan tersebut akan menjadi indikator apakah kebijakan agraria di Aceh Timur benar-benar berpihak pada keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial.
Jika dikelola dengan baik, polemik ini bisa menjadi momentum pembenahan tata kelola agraria. Namun jika diabaikan, ia berpotensi menjadi babak baru konflik yang lebih luas.(Hasbi)













