Warga Tutup Akses ke WTP Kedasih, Distribusi Air Bersih PDAM Natuna Terancam

0
483
Dirut PDAM, Zaharuddin bersama warga pemilik lahan, Dewan Pengawas PDAM dan SPI PDAM Tirta Nusa Kabupaten Natuna saat berada di lokasi akses jalan yang ditutup oleh pemilik lahan

Natuna – Akses menuju Water Treatment Plant (WTP) Kedasih milik PDAM Tirta Nusa Kabupaten Natuna yang berada di Ranai Darat ditutup oleh warga pemilik lahan. Penutupan ini menimbulkan kendala serius bagi PDAM untuk melakukan rutinitas pengelolaan reservoir maupun operasional di WTP tersebut.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap pendistribusian air bersih ke pelanggan PDAM di wilayah Ranai dan sekitarnya.

Direktur PDAM Tirta Nusa, Zaharuddin, menegaskan bahwa WTP Kedasih merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

“Terkait hal ini, saya akan segera menyampaikan kepada pimpinan tertinggi (Bupati-red). Dan apabila ada potensi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk analisa dan kajian lebih lanjut,” ujarnya pada Kamis (21/08/2025).

Menurutnya, PDAM selama ini telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara persuasif. Namun, untuk saat ini pihaknya hanya bisa menunggu penyelesaian dari pemerintah daerah.

“Itu tanah pribadi, kami tentu tidak berani memasuki wilayah warga tanpa izin karena berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik lahan, Harmain Usman, mengaku kecewa karena sejak awal pembangunan WTP sekitar 20 tahun lalu, PDAM tidak pernah melakukan pembebasan lahan untuk jalan akses.

“Seharusnya PDAM ganti rugi akses jalan masuk WTP Kedasih. Sampai sekarang tidak dilakukan, padahal sudah berganti lima kali direktur,” ungkapnya.

Harmain menyebut, pembangunan WTP Kedasih dulunya dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Nusa. Bahkan, ia mengaku yang memperjuangkan anggaran pembangunan tersebut hingga ke pusat.

“Itu proyek zaman saya. Saya kejar dana ini sampai ke pusat, dan berhasil tembus sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan WTP filterisasi ini plus tiga unit mobil tangki,” bebernya.

Terkait nominal ganti rugi, Harmain mengaku pernah menyampaikan kepada Direktur PDAM terdahulu sesuai dengan NJOP saat itu.

“Angkanya sekitar Rp170 juta. Itu sudah pernah saya bicarakan sejak dulu,” tegasnya.

Riwayat Lahan WTP Kedasih

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan pembangunan WTP Kedasih seluas kurang lebih 1.200 meter persegi dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna pada tahun 2005 dengan nilai sebesar Rp126.000.000,00. Saat itu, PDAM Tirta Nusa masih dipimpin oleh Harmain Usman dan tanah yang dibebaskan tersebut juga merupakan tanah miliknya sendiri.

Kini, sengketa akses jalan menuju WTP Kedasih ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda Natuna dan PDAM Tirta Nusa. Pasalnya, jika tidak segera diselesaikan, ribuan pelanggan berpotensi terganggu pasokan air bersihnya. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini