74 Mahasiswa STIT Aceh Barat Daya Ikut Kuliah Pengabdian Masyarakat Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

0
39
Ket Foto : Sebanyak 74 mahasiswa Sekolah tinggi ilmu tarbiyah (STIT) Aceh Barat Daya yang akan megikuti pelaksanaan kuliah pengabdian masyarakat (KPM) sudah terlindungi BPJS ketenagakerjaan.

Bursakota.co.id, Meulaboh – Sebanyak 74 mahasiswa Sekolah tinggi ilmu tarbiyah (STIT) Aceh Barat Daya yang akan megikuti pelaksanaan kuliah pengabdian masyarakat (KPM) sudah terlindungi BPJS ketenagakerjaan.

Hal tersebut sesuai dengan Permenaker No 5 tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli melalui Kepala Bidang Kepesertaan Kurniadi mengatakan, STIT Aceh Barat Daya sadar akan resiko kecelakaan saat bekerja, termasuk bagi mahasiswanya yang sedang KPM, dengan dengan melindunginya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kurniadi juga menghimbau untuk Sekolah dan perguruan tinggi lainnya juga peduli akan keselamatan anak magang dan mahasiswa PKM dengan cara memberikan perlimdungan dalam progtam BPJS Ketemagakerjaan.

“Melalui program ini, orang tua mahasiswa jadi mengetahui kalau terjadi resiko kecelakaan kerja atau hingga kematian pada anaknya, sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kurniadi, Kamis (25/4/2024)

Dengan iuran sebesar Rp 16.800 perbulan, mahasiswa magang akan mendapatkan sejumlah fasilitas jika terjadi resiko Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian saat melaksanakan magang kerja. Di antaranya akan dirawat di rumah sakit hingga sembuh.

“Dan ketika peserta masuk rumah sakit pemerintah, itu haknya fasilitas kelas 1 serta untuk rumah sakit swasta hak rawat inap adalah kelas 2 ,” ujarnya.

Termasuk jika mengalami kecelakaan kerja dan kemudian meninggal dunia, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

“Jika meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan melalui jaminan kematian sebesar Rp42 juta,”tutup dia. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini