PPKM Berlaku di Natuna, Pedagang Wajib Tutup Pukul 17.00 WIB

0
99
Pj Sekda Natuna Boy Widjanarko

Bursakota.co.id, Natuna – Dalam rangka menghambat laju penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Indonesia, pemerintah pusat menerapkan aturan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk Provinsi Kepulauan Riau, empat kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai daerah penerapan PPKM mikro, salah satunya Kabupaten Natuna.

Dijumpai di ruang kerjanya, Penjabat Sekda Natuna Boy Wijanarko mengatakan, PPK Mikro di Natuna telah berlaku sejak Senin 6 Juli 2021.

PPKM mikro akan diberlakukan sampai 21 Juli mendatang. Untuk itu, pemerintah segera mengeluarkan Surat Edaran dan mensosialisasikan kepada masyarakat.

“dalam pelaksanaan PPKM ini, akan ditertibkan bagi pengusaha warung makan, cafe, lapak jajanan, maupun warung kaki lima”, ujarnya Kamis 8 Juli 2021.

Lanjut pria yang juga menjabat Kapala Dinas Lingkungan Hidup ini, pedagang hanya diizinkan menyediakan tempat sebanyak 25 persen dari kafasitas. Selain itu, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

Sementara, untuk layanan makanan melalui pasan antar atau bawa pulang, hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Restauran melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

“ini merupakan instruksi Mentri Dalam Negri nomor 17 tahun 2021. Selama pelaksanaan tersebut kita harapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan”, pungkas Boy.

Selain di Natuna, PPKM mikro juga akan diberlakukan di Kota Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.***dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini