Pasien Terkonfirmasi dan Meninggal Covid Dapat Bantuan, Berikut Kreterianya

0
165
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti (foto dika)

Bursakota.co.id, Natuna – Pasien yang terpapar dan meninggal akibat Covid-19 akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, puryanti mengatakan, adapun besaran bantuan yang akan diberikan untuk pasien yang terpapar Covid-19 sebesar Rp1 juta, sedangkan untuk pasien positif Covid19 meninggal dunia sebesar Rp3 juta.

Puryanti, menambahkan bahwa bantuan ini diberika pertanggal PPKM saja dan menurut informasi dari Pemprov Kepri akan berlanjut.

“Info yang kita terima dari pemerintah Provinsi Kepri, bantuan ini infonya akan berlanjut, bukan hanya masa PPKM Mikro saja,”ujarnya jum’at (13/08).

Adapun kreteria penerima bantuan sosial tersebut diantaranya:

1. Kepala keluarga yang pendapatannya harian,
2. Kepala keluarga korban pemutusan hubungan kerja atau yang dirumahkan,
3. Kepala keluarga lanjut usia atau berusia 60 tahun keatas,
4. Kepala keluarga penyandang disabilitas, dan
5. Kepala keluarga lainnya yang rentan miskin yang diterbitkan dengan surat keterangan dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.***(dika)

Editor : Faturahman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini