Lebih Bayar, Jalan Beton Bertulang Sisi – Jermalik Serasan Jadi Temuan BPK

0
724
Foto pengerjaan jalan beton bertulang Pantai Sisi - Jermalik Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna (Foto Istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Berdasarkan hasil pengujian fisik atas sampel item pekerjaan bersama dengan PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas item pekerjaan senilai Rp160.979.115,29.

Yang terdiri dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp102.140.004,53 dan kelebihan perhitungan karena koreksi harga satuan atas dua jenis mutu beton senilai Rp58.839.110,76,

Kekurangan volume dikarenakan volume terpasang di lapangan tidak sesuai dibandingkan dengan volume kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp102.140.004,53

Dan Hasil pengujian sampel dua jenis mutu beton dan hasil kelebihan perhitungan karena koreksi harga satuan senilai Rp58.839.110,76

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021

Terdapat kelebihan Pembayaran dan Kelebihan Perhitungan atas Koreksi Harga Satuan, Hasil Pengujian Laboratorium Senilai Rp160.979.115,29 pada

Pekerjaan Peningkatan Jalan Beton Bertulang Ruas Jalan Pantai Sisi – Jermalik Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna.

Pekerjaan peningkatan jalan Beton Bertulang Ruas Jalan Pantai Sisi -Jermalik dilaksanakan oleh PT PBKB sesuai kontrak Nomor 02/01.08/KTR-K/BMPUPR/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 senilai Rp8.442.009.612,00.

Pekerjaan tersebut mengalami satu kali perubahan sesuai dengan addendum kontrak
Nomor 02/01.08/ADD.01/KTR-K/BM-PUPR/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Addendum tersebut tidak mengubah nilai pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 150 hari kalender dimulai dari tanggal 09 Juli sampai dengan 05 Desember 2021.

Pekerjaan tersebut telah dilunasi pembayarannya sebesar 100% dengan rincian sebagai berikut, SP2D Nomor 05130/SP2D/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 untuk pembayaran uang muka 20% senilai Rp1.688.401.922,00, kemudian SP2D Nomor 07664/SP2D/XI/2021 tanggal 09 November 2021 untuk pembayaran termin 70% senilai Rp4.221.004.806,00 dan SP2D Nomor 10124/SP2D/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 untuk pembayaran termin 100% senilai Rp2.532.602.884,00.

Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 14/BASTHP/Jl.Beton/XII/2021 tanggal 05 Desember 2021.

Dalam LHP juga di terangkan telah dilakukan pengujian fisik di lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume serta spesifikasi hasil pekerjaan yang terpasang di lapangan dengan kontrak dan ketentuan pembayaran.

“Berdasarkan hasil pengujian fisik atas sampel item pekerjaan bersama dengan PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas item pekerjaan senilai Rp160.979.115,29.

Yang terdiri dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp102.140.004,53 dan kelebihan perhitungan karena koreksi harga satuan atas dua jenis mutu beton senilai Rp58.839.110,76, dengan rincian sebagai berikut, Kekurangan volume dikarenakan volume terpasang di lapangan tidak sesuai dibandingkan dengan volume kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp102.140.004,53 dengan rincian sebagai berikut.

Tabel kekurangan volume pekerjaan jalan sisi – Jermalik dikutif dari LHP BPK tahun 2021

Kelebihan Perhitungan karena koreksi harga Satuan atas Mutu Beton Kelebihan perhitungan karena koreksi harga satuan atas ketidaksesuaian mutu beton dikarenakan nilai yang digunakan dalam perhitungan volume pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dibandingkan dengan nilai hasil pengujian sampel pekerjaan terpasang di laboratorium.

Dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Divisi 7 – Struktur Seksi 7.1.7 Pengukuran dan Pembayaran dijelaskan bahwa Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Hasil pengujian laboratorium atas uji tekan dua jenis mutu beton atas pekerjaan Peningkatan Jalan Beton Bertulang Ruas Jalan Pantai Sisi
Jermalik diketahui bahwa terdapat mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan sepesifikasi.

Hasil pengujian sampel dua jenis mutu beton dan hasil kelebihan perhitungan karena koreksi harga satuan senilai Rp58.839.110,76 dengan rincian perhitungan masing-masing disajikan dalam lampiran 6.a dan lampiran 6.b senilai Rp29.737.052,30 dan disajikan dalam lampiran 7.a dan lampiran 7.b senilai Rp29.102.058,46,” terang LHP BPK.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Dinas Kepala Dinas PUPR supaya, memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp160.979.115,29. Rp102.140.004,53 + Rp58.839.110,76.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah, dengan salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Menginstruksikan PPK dan PPTK pekerjaan terkait untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan
lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan,” tulis BPK.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Natuna, Agus Supardi ketika dikonfirmasi bursakota.co.id, terkait sejumlah temuan BPK pada kegiatan yang ada di Dinas PUPR mengatakan akan menindak lanjuti temua tersebut, dan akan menyurati pihak ke tiga sebagai pelaksana.

“Sesuai dengan LHP BPK, maka kami selaku Kadis PUPR akan menindak lanjuti hasil temuan tersebut dengan menyurati Pihak Ketiga yang kegiatannya ada temuan dari BPK, agar segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut,”ujar Agus Supardi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (06/06). (bk/don)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini