
Natuna – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kalangan nelayan di Natuna menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna.
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir nelayan di daerah perbatasan itu sering mengeluhkan terkait kelangkaan solar.
Seperti diketahui, solar merupakan kebutuhan primer bagi nelayan di sana, meski hanya menggunakan kapal motor dengan ukuran lima gross ton (GT) mereka menangkap ikan bahkan sampai ke perbatasan negara atau Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki mengatakan, kelangkaan terjadi sebab pengawasan pendistribusian solar bersubsidi bagi masyarakat sangat kurang.
Menurutnya, satu di antara penyebab kelangkaan ini karena solar bersubsidi ini juga dinikmati kalangan umum.
Ia menjelaskan sistem pengawasan pendistribusian solar bersubsidi berada di Pertamina. Saat ini minyak solar terkesan langka bagi para nelayan, sehingga dikhawatirkan Pertamina tidak menjalankan fungsi pengawasan distribusi solar bersubsidi secara tepat.
“Pengawasan ada di Pertamina. Ada kelemahan dalam pengawasan karena ada oknum yang bermain dengan SPBU untuk mendapatkan solar bersubsidi. Ada juga nelayan yang nakal,” ujar Marzuki, Rabu (15/6/2022).

Ia memaparkan, Kabupaten Natuna mendapat kuota BBM solar sebanyak 7.275 Kiloliter di tahun 2021. Namun, kuota BBM solar saat itu terjadi kelebihan yang mencapai 8.380 Kiloliter. Sementara tahun 2022, kuota BBM solar di Natuna sebesar 7.751 Kiloliter.
Di sisi lain, pemberian BBM solar bersubsidi kepada nelayan dihitung berdasarkan unit kapal. Namun perhitungan kuota tersebut dianggap kurang tepat.
Hal itu disebabkan para nelayan di Natuna melaut di perbatasan negara atau Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) hingga berhari-hari. Terutama nelayan yang menggunakan kapal lima Gross Ton (GT).
“Kalau dihitung, memang tak cukup karena nelayan Natuna yang kapal lima GT bisa berhari-hari melaut dengan jarak yang jauh. Bahkan sampai di perbatasan,” katanya.
Ia menilai, lemahnya sistem pengawasan terhadap BBM solar bersubsidi menimbulkan keributan di kalangan nelayan Natuna. DPRD Kabupaten Natuna akan meminta BPH Migas untuk mengkaji ulang pemberian kuota BBM solar bersubsidi kepada nelayan.
Pasalnya BBM solar bersubsidi juga dinikmati oleh kalangan umum. Selain itu, pihaknya akan memanggil 13 penyalur BBM di wilayah Kabupaten Natuna.
“Pengawasan ini yang penting ditingkatkan. Bukan nelayan yang menikmati subsidi solar, tapi ada kendaraan umum yang plat kuning dan hitam,” ungkapnya.
Tempat terpisah, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Natuna, Iskandar Ahmad mengatakan, ada syarat dalam memberikan rekomendasi BBM solar bersubsidi kepada nelayan. Salah satu syarat berupa Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Selama ini, syarat tersebut tidak digunakan dalam memberikan rekomendasi Nelayan untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi. Di Kabupaten Natuna, nelayan yang memiliki TDKP sekitar 50 persen atau 1.439 unit dari total 2.817 unit.

“Kalau pembelian solar tidak berdasarkan TDKP, akan bermasalah. Seharusnya nelayan tidak bisa ambil solar subsidi,” kata Iskandar.
TDKP merupakan perizinan di bidang perikanan nelayan skala kecil antara kapal 1GT hingga 10GT. Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau menargetkan para nelayan di Natuna akan mendapatkan TDKP hingga akhir tahun 2022.
Pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menyelesaikan penerbitan TDKP, agar tidak terjadi masalah penyaluran BBM solar bersubsidi.(bk/Adv)