Enam Sport Car Keluar Batam Tanpa Izin, Ada Dugaan Tak Kantongi Surat Kendaraan

0
241

Bursakota.co.id, Batam – Ditlantas Polda Kepri melakukan penindakan terhadap enam unit sport car khusus Batam yang ikut rombongan touring dari ke Bintan dan Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Diketahui, enam mobil sport itu tak kantongi dokumen atau surat jalan dari Ditlantas karena diduga tak memiliki surat-surat kendaraan lengkap.

Akan tetapi, keenam mobil itu malah ikut touring bersama 14 mobil sport lain yang telah disetujui dan menerima surat jalan dari polisi.

“Kita lakukan penilangan dan penahanan terhadap enam unit mobil yang ikut dalam rombongan touring saat itu. Mereka tak memiliki dokumen surat-surat kendaraan,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa (28/2) lalu.

Menurutnya, mobil-mobil tersebut tak diperbolehkan mengaspal dijalanan selama surat-surat kendaraan belum terbit. Namun, dari pemilik sport car itu meminta agar mobil ditahan di salah satu gudang milik mereka.

“Jadi sesuai kesepakatan bahwa mobil mereka tak diperbolehkan keluar dari gudang sampai surat-surat kendaraan benar-benar terbit,” kata dia.

Selain itu, mereka juga di tilang. Ada beberapa denda yang harus ditanggung karena telah melakukan pelanggaran.

Ombudsman Kepri Sebut Pemilik Sport Car Melawan Hukum

Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengungkapkan bahwa yang dilakukan oleh mobil tersebut merupakan percobaan melawan hukum. Hal tersebut lantaran mereka keluar tanpa mengantongi izin berupa surat jalan dari pihak kepolisian.

“Itu sudah masuk unsurnya perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan,” kata Lagat.

Menurutnya, polisi keliru dalam memberikan penindakan berupa penilangan dan penahanan kendaraan. Hal tersebut karena perbuatan mereka bukan perbuatan sembarangan ataupun pelanggaran administratif, indikasi hendak menyelundupkan kendaraan tersebut sudah jelas meskipun kendaraan tersebut telah kembali ke Batam.

“Banyak pelanggaran yang mereka lakukan, melanggar undang-undang lalulintas, indikasi hendak menyelundupkan juga bisa. Bagaimana kalau mobil dibawa nyebrang ketempat lain menggunakan kapal RoRo? Kan, bisa saja,” katanya.

Terkait alasan mobil tersebut telah kembali ke Batam, Lagat beranggapan bahwa tindakan pidana melawan hukum sudah mereka lakukan.

“Itu, kan, sudah jelas melawan hukum. Ada yang dilanggar. Kita melakukan percobaan pidana saja bisa dihukum, apalagi ini sudah mereka lakukan. Kalau seperti itu, maling-maling di luar sana kembalikan saja hasil curiannya, apa bisa gugur tindak pidananya?” kata Lagat.

Polda Kepri, lanjutnya, harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap enam kendaraan tersebut. Selain Ditlantas Polda Kepri, pihak Ditreskrimum juga diminta harus ikut serta dalam melakukan penegakan hukum lantaran apa yang telah dilakukan para pemilik mobil sport itu merupakan suatu tindak pidana.

“Jangan menganggap sepele. Sita dulu mobilnya, ditahan sebagai tindak pidana kejahatan. Ani ada hukum yang mengatur. Ditreskrimum juga harus ikut serta menindak mereka,” ungkapnya.

Selain itu, Lagat berharap agar permasalahan tersebut juga menjadi perhatian bagi Kapolda Kepri. Hal tersebut dikarenakan permasalahan ini sudah menjadi atensi bagi publik.

“Polri saat ini sedang diperbaiki nama baiknya. Kita berharap bapak Kapolda turun tangan karena ini sudah atensi publik. Kalau dalam waktu dekat kalau tidak ada kejelasan, akan kita panggil semua untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya. (ben)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini