Bursakota.co.id, Natuna – Sejumlah rokok berbagai merek tanpa lebel dan pita bea cukai beredar luas di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Rokok-rokok yang masuk katagori ilegal tersebut, bebas beredar dan mudah ditemukan di toko-toko hingga warung tanpa ada pengawasan dari pihak terkait.
Salah satu alasan rokok tanpa cukai ini laris manis karena harganya yang murah dibandingkan dengan rokok yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Celakanya, rokok tanpa cukai ini diduga kuat menjadi lahan bisnis empuk bagi agen dan pengedar. Bahkan tersiar kabar rokok dikirim dalam jumlah besar dari Batam dan Tanjungpinang menggunakan jalur laut.
Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Natuna harus menjadi perhatian khusus pihak berwewenang, selain merugikan negara bisnis rokok ilegal juga bisa terancam hukuman penjara.
Seorang penikmat rokok, inisial ZI menyebutkan rokok-rokok tanpa cukai sangat mudah ditemukan di Natuna.
Selain murah, rokok tanpa cukai juga banyak jenis mulai dari mentol hingga filter.
“Banyak sekarang rokok tanpa cukai di Natuna, seperti merek Reve Mentol, Rastel Bold, Ofo Bold dan merek lainnya, harga mulai Rp15 hingga Rp17 ribu per bungkus,”ujarnya ZI kepada media ini, Selasa 8 Agustus 2023.
Menurutnya, sejauh ini rokok tanpa cukai di Natuna aman-aman saja dan bebas diperjual belikan.
“Banyak jual di kios-kios, aman saya tiap hari beli,”sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, rokok-rokok tanpa cukai juga sudah beredar luas hingga ke pulau-pulau di Natuna.
Sementara itu, larangan mengedarkan rokok tanpa cukai telah diatur berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (bk/don)