Bursakota.co.id, Lingga – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lingga hentikan penangganan kasus dugaan laporan dana fiktif Partai Nasdem Lingga.
Penetapan ini setelah Bawaslu dan Sentra Gakkumdu melakukan rapat pleno laporan dugaan laporan dana fiktif DPD Partai Nasdem Lingga bersama 25 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dilaporkan mantan bendahara partai NasDem ke Bawaslu Lingga.
Berdasarkan hal tersebut Sentra Gakkumdu menetapkan bahwa laporan Encik Basri tidak terbukti dan bukan tindak pidana Pemilu.
“Hasil Rapat Pleno Laporan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/10.05/1/2024 Bahwa Berdasarkan Hasil klarifikasi. pelapor, terlapor, saksi, dan ahli pidana Pemilu serta hasil kajian dan juga hasil pembahasan dengan kejaksaan dan Kepolisian Lingga yang tergabung dalam Sentragakkumdu Kabupaten Lingga. Maka dapat disimpulkan laporan dana fiktif partai nasdem yang dilaporkan oleh Encik Basri, terhadap partai Nasdem Kabupaten Lingga dan 25 Caleg partai Nasdem, tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, Kamis (25/04/2024).
Lanjutnya, laporan tindak pidana dana fiktif yang dilaporkan Encek Basri tidak memenuhi unsur pasal 496 dan/atau pasal 497 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No 7 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Maka dari itu penanganan pelanggaran ini diberhentikan dan akan kita umumkan sesuai dengan formulir B. 18 Form pengumuman,” pungkas Fidya. (Bk/Iwan)