Natuna — Seorang pemuda berinisial BA (24), seorang mahasiswa asal Bunguran Selatan, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap melakukan pencurian untuk kelima kalinya.
Pelaku, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap pada 23 April 2025 di Ranai setelah dilaporkan mencuri ponsel milik korban di sebuah rumah.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari laporan korban pada 11 April 2025. Saat itu, korban melapor kehilangan ponsel yang disimpan di dalam kamar rumahnya. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan membuka jendela, lalu mengambil ponsel tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Pelaku ini merupakan residivis dan baru saja bebas pada awal tahun 2025. Kasusnya sama yakni pencurian dan ini sudah yang ke lima kali,” terang Kapolres Natuna dalam keterangan pers.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim kepolisian berhasil menangkap BA di Ranai dan mengamankan barang bukti hasil pencurian. Dari catatan kepolisian, BA sudah empat kali terlibat kasus pencurian dengan modus serupa, dan ini adalah aksinya yang kelima. Pelaku mengaku pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena kondisi ekonomi.
Atas perbuatannya, BA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Natuna mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik. Ia juga menegaskan komitmen Polres Natuna dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk mencegah tindak pidana serupa. Kami juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres. (Bk/Dika)