Natuna – Seorang pria berinisial S (32), buruh harian lepas di Kabupaten Natuna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial TikTok dan aplikasi Messenger.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla dalam rilis pers di Mako Polres Natuna pada Rabu (07/05/2025).
Kapolres menjelaskan kasus ini bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban. Saat masih berpacaran, tanpa sepengetahuan korban, S merekam percakapan video (video call) yang menampakkan bagian tubuh pribadi korban.
“Setelah hubungan mereka kandas, pelaku meminta uang sebesar Rp 4 juta kepada korban, dengan alasan merasa telah banyak membantu selama masa pacaran,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan korban yang merasa tertekan menolak permintaan tersebut dan memutus komunikasi dengan memblokir nomor pelaku. Tidak terima, S mengancam akan menyebarkan rekaman video berdurasi 8 menit itu. Ancaman tersebut akhirnya direalisasikan dengan menyebarkan video ke media sosial TikTok dan Messenger.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksinya adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila tanpa persetujuan adalah tindakan melanggar hukum yang akan ditindak tegas.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati menjaga privasi pribadi di ruang digital serta segera melapor jika mengalami tindakan serupa. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain. (Bk/Dika)