Mantan Kades Serat Dinilai Tidak Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Anambas

0
63
Ket Foto : Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany.

Bursakota.co.id, Anambas – Mantan Kepala Desa terkesan tidak Konperarif dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (15/05/2025).

Sejak naiknya kasus dugaan Tipikor Desa Serat terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022. Ke tahap Penyidikan pada masa status masih Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, hingga menjadi Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas masih dalam tahap Pemeriksaan Para Saksi.

Kemudian Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melanjutkan pemanggilan pertama kepada para saksi untuk dilakukan proses pemeriksaan pada 6 November 2024 lalu, namun salah satu saksi kunci yaitu Kades Serat tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dengan berjalannya waktu hampir 8 bulan Kejari Kepulauan Anambas telah menambah saksi yang sebelumnya ditahap penyelidikan adanya 12 orang saksi yang telah di lakukan pemeriksaan.

“Nah sebelumnyakan itu tahap penyelidikan ada 12 saksi yang kita periksa untuk di mintai keterangan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany.

Lanjutnya, saat ini proses kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para saksi tambahan.

“Ada empat Saksi tambahan yang telah kita mintai keterangan yaitu, Camat Siantan Timur yang dahulu dan yang sekarang, Kabid Dinas PMD, Sekdes Serat,” ungkapnya.

Selain dari pemeriksaan terhadap 4 orang saksi tambahan, Pihak Kejaksaan juga telah melakukan Koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan perhitungan ulang terkait kerugian Negara.

Miskupun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan bertambahnya saksi pihak Kejari Kepulauan Anambas masih belum bisa menetap tersaksa.

Dari pemberitaan sebelumnya kasus dugaan Tipikor Desa Serat terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022, di perkirakan mengalami kerugian Negara yang mencapai Rp 753.528.000 atau 753 juta lebih.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Anambas, Yunizar, saat di konfirmasi, membenarkan adanya surat perintah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara kasus Desa Serat.

“Iya, benar. Suratnya sudah kami terima. Namun, saya saat ini sedang di luar daerah. Nanti kami akan tindaklanjuti,” ucap Yunizar.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini