Pemkab Nagan Raya Siap Lindungi 2.000 Pekerja Rentan Lewat DBH Sawit, Dorong UCJ 2025 dan BSU untuk Aparatur Gampong

0
7
Foto : Pertemuan strategis antara Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nasruddin, SH, yang membahas sejumlah agenda penting bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Kamis,12 Juni 2025.

Bursakota.co.id, Nagan Raya — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus menunjukkan komitmen serius dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakatnya.

Hal ini dibuktikan melalui pertemuan strategis antara Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nasruddin, SH, yang membahas sejumlah agenda penting bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Kamis,12 Juni 2025.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah program Perlindungan Pekerja Rentan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, di mana Pemkab Nagan Raya berencana melindungi sebanyak 2.000 pekerja rentan, khususnya petani sawit, melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kesejahteraan pekerja informal di sektor perkebunan, yang selama ini tergolong rawan dari sisi perlindungan sosial.

Selain itu, pertemuan juga membahas tindak lanjut Rencana Aksi Nasional yang dicanangkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, khususnya terkait pembentukan Tim Kepatuhan untuk percepatan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada tahun 2025. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, mendapatkan hak perlindungan yang sama.

Tak hanya itu, dalam pembahasan turut disorot program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Aparatur Gampong dan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Program ini bertujuan sebagai bentuk stimulus sekaligus insentif agar para pekerja non-formal dan pelayan publik tingkat desa juga mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, mengapresiasi inisiatif dan langkah progresif yang diambil Pemkab Nagan Raya.

> “Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap 2.000 pekerja rentan petani sawit melalui DBH adalah langkah luar biasa. Begitu juga dengan rencana pembentukan Tim Kepatuhan dan dorongan BSU untuk aparatur gampong dan Non-ASN, ini menunjukkan bahwa Pemkab sangat peduli terhadap keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial di daerah,” ujar Fachri.

Upaya ini diharapkan dapat menjadi model bagi kabupaten/kota lain di Aceh dalam mempercepat capaian Universal Coverage Jamsostek serta mewujudkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, khususnya sektor informal dan pelayanan publik tingkat desa.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini